Kasus ini menyita perhatian publik lantaran menyeret kepala daerah aktif (kini nonaktif) dan menyangkut tata kelola proyek pemerintah.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan pesan kepada masyarakat di tengah proses hukum yang tengah dijalaninya. Ia tidak memberikan pembelaan panjang maupun bantahan, melainkan memohon doa dan dukungan moral dari warga.
Ade berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan objektif. Ia menekankan pentingnya penegakan kebenaran, agar yang benar tetap dinyatakan benar dan yang salah tidak dibenarkan.
“Untuk warga masyarakat Kabupaten Bekasi, saya mohon doanya. Mudah-mudahan keadilan di tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menunjukkan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” ujar Ade Kuswara Kunang.
Permohonan tersebut disampaikan usai dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 15 April 2026.
Pesan mantan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu menjadi bentuk harapan agar proses hukum berjalan transparan serta mampu menghadirkan keadilan di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan terhadap keduanya telah rampung. Saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun berkas dakwaan.