KARAWANGBEKASI DISWAY.ID - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Pada tahun 2021, biaya pengurusan sertifikat tanah dalam program ini dilaporkan mencapai Rp 1 juta per bidang, jauh melampaui ketentuan resmi yang hanya sebesar Rp 150 ribu.
KA, salah seorang warga setempat mengungkapkan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh panitia PTSL yang juga merupakan perangkat desa di wilayah itu. "Awalnya dibilang gratis, tetapi tidak lama kemudian diminta bayar Rp 1 juta," ujarnya saat ditemui di kediamannya.
Menurut KA, beberapa warga lain di lingkungannya yang turut mendaftar program PTSL juga mengalami hal serupa dan terpaksa membayar biaya sesuai permintaan panitia. "Katanya kalau tidak bayar, sertifikatnya tidak akan keluar," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh CU, warga lainnya yang mengaku diminta membayar dengan nominal yang sama tanpa alasan yang jelas. "Saya orangnya nggak mau pusing ya, waktu diminta bayar segitu ya pasrah saja, karena ada arahan dari panitia. Warga juga tidak tahu biaya semestinya itu berapa," tuturnya.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya resmi PTSL di wilayah Jawa-Bali hanya sebesar Rp 150 ribu per bidang. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya praktik penarikan biaya yang jauh melebihi ketentuan tersebut.
Salah seorang aparatur Desa Sukaragam, Mamay, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 92 bidang tanah milik warga yang didaftarkan dalam program PTSL. "Sukaragam saeutik kang (sedikit bang,red), 92 tos (sudah) rapih paling saeutik (sedikit) desa Sukaragam," ucapnya.
Namun, saat disinggung mengenai dugaan adanya penarikan biaya pengurusan program PTSL yang tidak sesuai ketentuan, pria yang juga menjabat sebagai Panitia PTSL Desa Sukaragam pada tahun 2021 itu enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyampaikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar dalam program PTSL. Ia menegaskan bahwa kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program ini dapat dikenai sanksi hukum, bahkan jika dana pungli sudah dikembalikan.
“Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Nusron Wahid belum lama ini. (mil)