Cegah Titipan dan Pungli, Pemkab Bekasi Tegaskan SPMB Gratis
Ilustrasi --
KARAWANGBEKASI. DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperingatkan seluruh sekolah negeri maupun swasta agar tidak bermain-main dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Praktik suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga jual beli kursi sekolah dipastikan akan ditindak tegas.
Komitmen itu ditegaskan melalui Surat Edaran Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-68/Disdik/V/2026 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi dan/atau Pungutan Liar pada Pelaksanaan SPMB di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
“Pelaksanaan SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, bebas dari praktik KKN maupun penyalahgunaan wewenang,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan SPMB tidak dipungut biaya alias gratis bagi calon peserta didik. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan atau kursi sekolah dengan imbalan uang.
Pemkab Bekasi menilai pendidikan merupakan hak seluruh warga negara yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas. Karena itu, kepala sekolah diminta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh guru serta tenaga kependidikan agar tidak terlibat dalam praktik pungli maupun gratifikasi.
“Seluruh kegiatan penyelenggaraan SPMB tidak dipungut biaya (gratis) kepada calon murid,” tegas surat edaran tersebut.
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menggandeng Satgas Saber Pungli melalui pemantauan berjenjang dan penguatan sistem pengendalian internal. Langkah ini dilakukan guna mencegah munculnya praktik percaloan yang kerap menjadi sorotan masyarakat setiap musim penerimaan siswa baru.
Pemkab Bekasi juga mengingatkan bahwa pihak yang memberi maupun menerima suap dan gratifikasi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila terdapat permintaan atau pemberian dalam bentuk apa pun yang mengarah pada suap, gratifikasi dan/atau pungutan liar, maka pihak penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tulis surat edaran tersebut.
Masyarakat yang menemukan dugaan praktik pungli atau titipan dalam proses SPMB diminta segera melapor melalui kotak pengaduan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi atau layanan WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1660-5868.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bekasi berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 berlangsung bersih, transparan dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru. (Iky/mil)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: