Nyumarno Cs Bidik Bebas Usai Dituntut 10 Bulan

Selasa 06-10-2026,20:54 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Sahrul Kamal

 

“Kami akan mendalami sejumlah kejanggalan sejak proses penyidikan di Polres Metro Bekasi, mulai dari cacat formil penyidikan, keterangan saksi Melinda (waitres) yang tidak pernah menerima undangan saat BAP, hingga dugaan penyidik memberi uang ke saksi. Semua akan kita hubungkan dengan fakta persidangan,” tegas Dedi.

 

Dedi lantas mempersoalkan alat bukti dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik menyita dua barang bukti, yakni Visum et Repertum dan sehelai pakaian berwarna hitam yang dikenakan korban saat kejadian. Kedua bukti itu dinilai belum cukup untuk membuktikan keterlibatan kliennya.

 

Visum et Repertum, kata Dedi, hanya menerangkan hasil pemeriksaan dokter terhadap luka lecet dan memar keunguan pada kelopak mata kiri korban.

 

“Terlebih tanpa didukung alat bukti lain yang bisa menunjukkan siapa pelaku tindak pidananya, misalnya bukti rekaman CCTV pada saat kejadian,” ujarnya.

 

Sementara barang bukti pakaian hitam korban, lanjut Dedi, disebut tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan.

 

Keterangan saksi fakta yang dihadirkan JPU juga menjadi sorotan. Mereka terdiri dari tiga petugas keamanan, seorang pramusaji, seorang bartender Resto Shao Kao Cikarang, serta korban Fendy.

 

Dedi menilai keterangan para saksi tersebut tidak konsisten, baik antara satu saksi dengan saksi lainnya maupun dengan isi BAP.

 

“Para saksi dan barang bukti yang dihadirkan JPU tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa hukum tindak pidana yang didakwakan,” tambahnya.

Kategori :