Perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Fendy di Resto Shao Kao, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 30 Oktober 2025.
Pledoi tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan dibacakan pada Jumat (9/10/2026). Dedi menegaskan, pembelaan tersebut tidak berorientasi pada keringanan hukuman.
“Target kami, vonis majelis hakim adalah putusan bebas untuk klien kami,” pungkasnya. (Iky)