Nyumarno Cs Bidik Bebas Usai Dituntut 10 Bulan

Selasa 06-10-2026,20:54 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Sahrul Kamal

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID KABUPATEN BEKASI - Tuntutan 10 bulan penjara tak membuat Nyumarno Cs bergeming. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno bersama Eko Brahmantyo dan Basroni justru memasang target vonis bebas dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat mereka.

 

Target tersebut disiapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya masing-masing 10 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin 5 Oktober 2026.

 

Tim kuasa hukum terdakwa menilai masih banyak persoalan yang perlu diuji dalam perkara tersebut. Mulai dari keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten, minimnya alat bukti, hingga ketiadaan rekaman CCTV yang dapat memperlihatkan peristiwa secara langsung.

 

“Tadi Jaksa membacakan tuntutan, klien kami Nyumarno dkk dituntut hukuman 10 bulan penjara,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Dedi Kurniadi, kepada Cikarang Ekspres.

 

Dedi menegaskan, seluruh poin tersebut akan menjadi bahan utama dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim. Pihaknya akan menyusun pembelaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap.

 

“Fokus pledoi akan bertumpu pada inkonsistensi keterangan antar-saksi yang dihadirkan JPU. Banyak keterangan saksi JPU yang tidak berkesesuaian dengan persidangan sebelumnya,” paparnya.

 

Tak hanya proses persidangan, Dedi turut menyoroti proses penyidikan di Polres Metro Bekasi. Ia menyebut adanya sejumlah kejanggalan, termasuk pemeriksaan saksi Melinda yang diklaim tidak pernah menerima undangan saat dua kali dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Dedi juga menyampaikan klaim adanya pemberian uang kepada para saksi oleh oknum penyidik. Menurutnya, seluruh persoalan itu akan dikaitkan dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Kategori :