Mereka juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi meminta klarifikasi resmi kepada Polres Metro Bekasi dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memastikan status keabsahan SKCK yang digunakan Sidi saat mendaftar.
"Kita minta fatwa dari kepolisian, SKCK ini berlaku enggak. Kalau SKCK menyatakan enggak berlaku, maka kita sampaikan dengan surat keterangan itu mendorong DPMD agar jangan melanjutkan. Ibarat pemain bola, calon ini sudah didiskualifikasi," tegas Abdulloh.
Selain mempersoalkan SKCK, tim pemantau menyoroti dugaan persoalan hukum terkait tanah kas desa (TKD) atau bengkok desa yang ditempati sekitar 100 kepala keluarga. Lahan tersebut diduga telah dialihkan menjadi atas nama pribadi.
Atas sejumlah persoalan itu, tim pemantau mengaku telah mengajukan keberatan dan meminta penundaan pengesahan kepala desa terpilih melalui surat resmi. Mereka berharap persoalan administrasi dan status hukum tersebut dituntaskan sebelum proses pengesahan dilanjutkan.
"Kita enggak mau dipimpin oleh pemimpin yang tersangkut pidana. Kita enggak mau ramai seperti pengin demo, enggak. Kita penginnya dengan bukti-bukti syarat administrasi yang kuat kita mau menggugatnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengaku belum menerima surat keberatan secara tertulis terkait hasil Pilkades Buni Bakti. Meski demikian, pihaknya menyebut persoalan tersebut telah diantisipasi melalui koordinasi dengan panitia tingkat kabupaten dan kejaksaan.
"Belum, belum sampai itu, tapi sudah kita mitigasi dengan tim Panitia Kabupaten dibantu kejaksaan. Insyaallah, nanti kesempatan pertama akan memanfaatkan waktu sampai tanggal 2 November untuk ada rakor yang sifatnya mediasi," ujar Iman.
Iman menegaskan, proses Pilkades tetap berjalan dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Menurut dia, DPMD masih menunggu perkembangan dan akan membahas persoalan tersebut dalam koordinasi bersama pihak terkait.