"Tetap kita harus menaati proses hukum. Memang sampai hari ini DPMD belum, belum terima tindak lanjut surat dimaksud. Jadi, artinya dengan tidak mengabaikan proses hukum, proses sekarang tetap berjalan, tinggal kita diskusi," tandasnya. (Iky)
"Tetap kita harus menaati proses hukum. Memang sampai hari ini DPMD belum, belum terima tindak lanjut surat dimaksud. Jadi, artinya dengan tidak mengabaikan proses hukum, proses sekarang tetap berjalan, tinggal kita diskusi," tandasnya. (Iky)