Ani menilai, penanganan PKL tidak bisa dibebankan kepada satu perangkat daerah saja. Menurut dia, diperlukan koordinasi antara Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar penertiban berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Masalahnya ini ada saling, tugas siapa dan tugas siapa untuk merapikan. Dinas Perdagangan menyebut tupoksinya merapikan pasar yang ada di dalam, sedangkan kalau sudah di luar berkaitan dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta ketiga perangkat daerah tersebut duduk bersama untuk merumuskan langkah penataan yang terintegrasi. Apalagi, rehabilitasi pasar nantinya diharapkan dapat menjadi solusi untuk menampung pedagang yang selama ini berjualan hingga meluber ke jalan.
Menurut Ani, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan alternatif penampungan sementara apabila proses rehabilitasi mengharuskan aktivitas perdagangan dipindahkan untuk sementara waktu.
“Kalau rehabilitasi dilakukan pada 2027, semoga PKL bisa ditarik ke dalam. Sementara ini, kita minta Dinas Perdagangan, Dishub, dan Satpol PP duduk bersama untuk merapikan semuanya,” tegasnya.
BUPATI DIMINTA PUNYA PETA JALAN
Ani turut mengapresiasi langkah Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang turun langsung menangani persoalan Pasar Cikarang. Namun, ia menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah di lapangan harus diikuti ketegasan dan kejelasan rencana tindak lanjut.
Menurutnya, Bupati perlu memastikan setiap perangkat daerah bergerak dalam satu arah, mulai dari perencanaan rehabilitasi, penganggaran, penataan PKL, hingga pengaturan lokasi berdagang setelah pasar dibenahi.