***Belum Ada Ganti Rugi Pembayaran Tanah KOTA BEKASI – Ahli waris lahan yang dipakai pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung di Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat kembali melakukan blokade jalan pintu keluar tol, Selasa (12/7/2022). Aksi itu digelar pukul 15.00 WIB tadi hingga membuat pengguna tol Jatikarya 1 yang akan keluar harus menggunakan satu jalur mengingat jalur sebagian besar ditutup para ahli waris yang merasa haknya belum di bayar. Aksi blokade Tol Jatikarya itu juga imbas dari pertemuan yang dilakukan dengan berbagai pihak meliputi Kementerian PUPR, perwakilan ahli waris dan kuasa hukum serta polisi melalui zoom meeting. Dalam pertemuan kedua yang telah dijadwalkan dua minggu lalu tersebut kembali menemukan jalan buntu terkait ganti rugi tanah warga Jatikarya yang telah dibangun Tol Cimanggis-Cibitung. “Pertemuan kedua masih seperti dua minggu lalu, bahwa mereka (para pemangku kepentingan) sampai saat ini belum bisa memberikan sesuatu kepastian untuk memutuskan masalah ganti rugi lahan warga Jatikarya,†ujar Dani Bahdani, Kuasa hukum Warga Jatikarya kepada wartawan usai melakukan pertemuan. Dikatakan, bahwa terutama dari Kementerian Keuangan dalam pertemuan itu menganggap bahwa lahan warga yang digunakan. Untuk pembangunan jalan tol tersebut merupakan aset, dengan mengacu pada UU nomor 1 tahun 2004. Menurut Dani, objek tanah itu sudah diletakkan sita dan sudah ada putusan sebelum ada UU Nomor 1 tahun 2004. “Perlu digaris bawahi bahwa semua pihak mengaku membeli tanah dari orang tua klien kami. Semua pihak ini, saya hitung ada 8, semua memiliki SPH, ada yang memiliki akte jual beli semua mengaku membeli tanah dari mayat orang tua klien kami yang sudah meninggal dunia dari tahun 1942 sampai tahun 1972,†tegasnya. Atas hal itu Dani menagih kesepakatan dua minggu lalu, dan telah dimohonkan kepada Ketua PN. Ada pun kesepakatan sebelumnya bahwa apabila dalam pertemuan minggu ini tidak ada penyelesaian maka akan mengundang presiden. “Untuk itu kami mau melihat apa yang telah di ucapkan dua minggu yang lalu.kira-kira apakah benar akan dilaksanakan atau tidak,†ucapnya. Terpentig saat ini lanjutnya sebelum penutupan telah disampaikan bahwa berdasarkan keputusan perkara 199. Yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PK dua kali. Maka sesuai aturan hukum memohon agar ketua PN Bekasi menjalankan keputusan tersebut Lanjut Dani, jika berbicara hukum karena ini sudah ada keputusan di PN. Maka kewenangan terkait ganti rugi lahan warga di Jatikarya tersebut ada di PN Kota Bekasi. “Ini sebenarnya sudah kewenangan PN Kota Bekasi. Tapi kenapa seperti surat pengantar dari BPN itu jauh lebih tinggi dibanding keputusan PN. Padahal keputusan PN sudah memiliki kekuatan hukum,†lanjut Dani. Ia pun menyindir pihak ATR/BPN Kota Bekasi karena sudah kesekian kali di undang PN tak hadir. “Kami menilai BPN tak patuh kepada hukum karena faktanya menerbitkan sertifikat tanpa alas hak kepada atas nama orang lain,†pungkasnya. (amn/rie)
Ahli Waris Blokade Jalan Tol Jatikarya
Rabu 13-07-2022,01:15 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :