KOTABEKASI -Oknum TKK SMPN 6 Kota Bekasi jadi tersangka kasus asusila.
Oknum TKK SMPN 6 Kota Bekasi Bekasi, berinisial DP (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur, Selasa (2/8/2022).
DP terbukti melakukan pencabulan terhadap A mantan siswi SMPN 6 Kota Bekasi. Oknum TKK SMPN 6 Kota Bekasi, perbuatan cabul itu dilakukan di apartemen Kemala Lagoon, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya DP telah diamankan oleh Stareskrin Polrestro Bekasi Kota setelah kasus tersebut viral di media sosial.
"Oknum TKK yang bekerja sebagai staff Perpustakaan di SMPN 6 Kota Bekasi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, "ungkap Kombes Hengki Kapolres Metro, Selasa (2/8/2022) sore.
Penetapan tersangka ungkap Hengki setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga korban. Namun dari ketiganya hanya satu yang terjadi pencabulan dua lainnya sebatas mendapatkan kiriman foto porno atau video melalui sosial media.
Korban A sempat di bawa ke apartemen kemala lagoon yang disewakan untuk umum. Di kamar tersebut korban dicabuli oleh tersangka DP.
"Sampai saat ini baru tiga orang yang melapor, tapi informasi ada 10 orang yang jadi korban. Tapi yang lain belum melapor. Untuk itu diharapkan ada laporan dari pihak yang merasa menjadi korban, " Tegas Hengki.
Dikatakan bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada pertengah Juni 2022. Modusnya pelaku menghubungi korban menanyakan pinjaman buku di perpustakaan.
Namun jelas Hengki, komunikasi terus berlanjut tersangka terus merayu korban dengan mengirim gambar porno atau video. Hingga akhir tersangka mengajak korban ke apartemen yang disewakan untuk umum.
Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, mengaku telah melakukan assesment terhadap 7 anak dalam kasus SMPN 6 Pondok Gede. Mereka sementara dianggap mendapat perlakuan salah oleh oknum TKK tersebut.
"Kami dari awal telah melihat ada Indikasi pencabulan dalam kasus SMPN 6 Pondok Gede, " kata Novrian Komisioner Bidang Hukum KPAI Kota Bekasi, Selasa (2/8/2022).
Dikatakan KPAI Kota Bekasi masih fokus melakukan pendampingan kepada 7 anak yang terduga jadi korban. Awalnya jelas Novrian ada tiga terduga korban untuk dilakukan recovery karena ada indikasi pencabulan tapi bertambah karena mereka sukarela melapor.
Menurutnya 7 terduga korban yang dilakukan pendampingan tersebut mereka dalam artian jadi korban selain indikasi pencabulan, ada juga mengalami kekerasan seksual menggunakan sosmed dengan dikirimi gambar porno, dibujuk, dirayu, melalui sosmed.
"Korban yang dikirimin video atau gambar porno dan indikasi pencabulan fisik kurang lebih ada 7 orang yang KPAI assesment saat ini, " tegas Novrian.
Dikonfirmasi bahwa informasi di lapangan korban lebih dari 20 anak Novrian mengaku yang didampingi masih 7 anak. Dari jumlah tersebut KPAI terus melakukan pendalaman agar mereka terbuka mau bercerita.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menanggapi soal dugaan pelechehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan.
"Kita serahkan semuanya pada pihak berwenang dalam memberikan hukuman demi keadilan para korban. Penanganan dan perlindungan korban jadi prioritas kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman (trauma healing), " tegasnya.
Dia pun meminta para pejabat fungsional untuk dapat memberikan pengawasan, pembinaan yang lebih ketat lagi, khususnya di lingkungan pendidikan dan instansi kepemerintahan.(amn)