Empat Begal Sadis yang Biasa Beroperasi di Sekitar Kalimalang Diringkus Polisi, Nih Tampangnya...

Sabtu 08-10-2022,09:06 WIB
Editor : redaksimetro01

karawangbekasiekpres- Empat begal sadis yang biasa beroperasi di sekitar Kalimalang yang meresahkan warga sudah ditangkap polisi Polresta Bekasi. Polres Metro Bekasi menggelar rilis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Wangunharja Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Sabtu 8 Oktober 2022. Polisi membekuk empat begal sadis yang biasa beroperasi di sekitar Kalimalang. Empat begal sadis yang biasa beroperasi di sekitar Kalimalang. Peristiwa curas tersebut terjadi Selasa 4 Oktober 2022. “Hari ini kita informasikan kepada masyarakat bahwa Polres Metro Bekasi telah berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan,â€ kata Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres AKBP Erick Frendz. Baca Juga: Dikatakan Kapolres kawanan begal yang diringkus berjumlah 4 orang. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku AK, BS, YS dan SF sekitar pukul 03.00 Wib,â€ terang Kapolres. Baca Juga: Kawasan Meikarta Rawan Begal, yang Jadi Pemicu Lokasi Tak Pasang CCTV-PJU Keempat pelaku, lanjut Kapolres Gideon, ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Inspeksi Kalimalang, Wangunharja, Cikarang Utara. “Pelaku beraksi menggunakan dua bilah celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti dan membacok korban kemudian membawa kabur motor korban,â€ ucap Kapolres. Empat begal sadis yang biasa beroperasi di sekitar Kalimalang. Para pelaku, lanjut Kapolres, mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit HP Vivo Y17 warna pink dengan cara memberhentikan korban secara paksa menggunakan dua Celurit. “Pelaku membacok korban kemudian mengambil sepeda motor korban dan menjualnya untuk mendapatkan uang. Kemudian uang hasil penjualannya di bagi-bagi oleh pelaku,â€ papar Kapolres. Saat ini, kata Kapolres, kawanan begal ini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. “Keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,â€ pungkas Kapolres. Sebelumnya, akhir September lalu, korban yang sehari-hari berjualan mie ayam di Jalan Pelangi (Akses Jalan) tembusan Wangunharja – Delta Silicon dibegal oleh 4 orang saat akan berbelanja kebutuhan dagangan. Korban mengalami luka bacok celurit, motor dan HP korban diambil para pelaku. (red)

Tags :
Kategori :

Terkait