Teror Begal Bercelurit di Bekasi, Para Pelaku Gesit-gesit, di Tempat Sepi Tiba-tiba Mereka Datang, Waspadala

Selasa 14-06-2022,01:59 WIB
Editor : redaksimetro01

BEKASI – Teror begal berclurit di Bekasi menghantui warga. Modus kejahatan itu diungkap polisi. Polisi mengungkap modus begal berclurit di Bekasi yang dilakukan oleh empat orang pelaku begal yang beraksi di depan Toko Sumber, Jalan Raya Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi pada Rabu 8/Juni lalu. Kbetulan aksi begal berclurit di Bekasi terekam CCTV dan viral di media sosial. TIga pelaku yang sudah ditangkap polisi berinisial MRR (21) berperan sebagai joki dan pengawas di lokasi. Sementara RB (20) sebagai eksekutor dan DAM (pelaku di bawah umur). Pelaku lain inisial RB (21) yang juga sebagai eksekutor masih diburu polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus yang dilakukan pada tersangka adalah berkeliling menggunakan sepeda motor dan memilih sasaran secara acak. "Mereka mengamati tempat-tempat sepi yang menurut mereka aman. Apabila terget sudah ditemukan, mereka mengutamakan merampas HP dan uang tunai milik korban," ujar Kombes Zulpan saat konferesni pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/6). Menurut kombes alumnus Akpol 1995 itu, para pelaku menyasar pedagang dan pembeli nasi goreng di Bekasi saat situasi sepi. "Pelaku turun dari dua sepeda motor dan berboncengan. Para eksekutor duduk di belakang langsung mengeluarkan celurit yang sudah dipersiapkan di dalam jaket," kata Kombes Zulpan. Pada pelaku langsung beraksi dengan menodongkan celurit dan meminta barang-barang korban yang mereka inginkan seperti HP dan uang tunai. "Eksekutor turun langsung menodongkan celurit kepada korban. Termasuk barang milik penjual nasi goreng, yaitu handphone Oppo mereka diambil," ujar Zulpan. Singkat cerita, polisi melakukan penyelidikan seusai mendapatkan laporan korban. Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di Citerep, Bogor pada 11 Juni 2022. "Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan dan status sudah dijadikan tersangka," kata Zulpan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (red/kbe)  

Tags :
Kategori :

Terkait