BEKASI – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah melarang keras adanya pungutan liar (pungli) atau sumbangan dalam bentuk apapun di seluruh sekolah negeri Kota Bekasi. Ia menegaskan biaya listrik, internet dan air telah dibiayai Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Inayatulah menanggapi SDN Aren Jaya XIV (empat belas) yang membebankan iuran listrik kepada orangtua karena 7 ruang kelasnya difasilitasi AC. “Tidak boleh,kan sudah ada anggarannya,†kata ia Kamis 23 Juni 2022. Gruduk Disdik Kota Bekasi, PMII Pertanyakan Transparansi PPDB Online “Nanti saya cek dulu ke lapangan, Nanti saya lihat dulu, misalkan benar untuk apa?, kan harus ada proposalnya, saya teliti dulu laporannya bagaimana, baru saya akan tindak dan akan kita laporkan ke itko (Inspektorat),†tambahnya. Inayatulah mengakui, pendidikan adalah tanggungjawab dari masyarakat, pemerintah, dunia usaha dan orangtua. Namun, perkara biaya listrik sekolah negeri telah dianggarkan dalam Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Lebih lanjut Inayatulah memaparkan, setiap kegiatan di sekolah diperbolehkan selama hal tersebut mengacu kepada regulasi yang ada (Permendikbud dan Peraturan Pemerintah). Aliansi Rakyat Bekasi Beberkan Potensi Korupsi Dana DAK Fisik di Dinas Pendidikan “Uang listrik kan kita ada dari Bosda, ada anggarannya itu. Sudah dianggarkan oleh APBD melalui Bosda, apa namanya, tarif telepon, internet, listrik dan air sudah dibayarkan melalui APBD,†katanya. Meski begitu dia menjelaskan bahwa orangtua bersama sekolah diizinkan untuk menyusun sebuah program bersama-sama untuk kemajuan sekolah. Jika ada biaya-biaya dalam program tersebut yang tidak diakomodir oleh anggaran pemerintah maka boleh menetapkan iuran bersama dengan catatan tidak ditentukan waktu dan nominal iuran. “Tapi kalau misalnya berdasarkan rapat-rapat, di program silahkan itu kemampuan orangtua. Tapi yang jelas tidak boleh ditentukan nilai nominal, waktu dan uang. Nominalnya sama, bisa saja orang miskin gratis yang kaya mensubsidi atau menyumbang, boleh. Tapi kalau memang ini buat listrik gak boleh,†tegasnya lagi. Sebelumnya, SDN Aren Jaya XIV kedapatan membebankan iuran listrik kepada 480 siswanya sebesar Rp 10 ribu per bulan. Menurut Komite sekolah iuran listrik diperuntukan untuk membayar biaya fasilitas Air Conditioning (AC) yang terpasang di 7 ruang kelas. (dnn/gma)
Sekolah Negeri Dilarang Bebankan Biaya Listrik pada Wali Murid, Sudah Dibiayai BOS.... !
Sabtu 25-06-2022,01:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :