KOTA BEKASI - Ketu Komisi 2 Kota Bekasi Arif Rahman Hakim menyayangkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam menindak pelanggaran yang terjadi. Pernyataan itu terkait sikap beberapa OPD dalam kasus Holywings di Summerecon, Bekasi Utara yang dilakukan penindakan setelah viral. Namun demikian Politisi PDI Perjuangan tersebut tetap mengapresiasi penyegelan yang dilakukan Satpol PP. "Saya mengapresiasi penutupan Holywings, tapi kenapa baru sekarang setelah viral. Hingga terkesan ikut-ikutan, memang begitu kinerja OPD, viral baru ada tindakan. Padahal dalam rapat sudah dibahas bahkan ditawarkan untuk ditutup jika ada izin disalahgunakan,"tegas Arif kepada KBE Rabu (29/6/2022). BACA JUGA : Tiga Temuan ini Jadi Penyebab Holywings di Summerecon DiSegel Ia pun mempertanyakan kesiapan dari setiap OPD terkait penegakan Perda. Pasalnya sambung Arif, saat ini ada pengajuan dari eksekutif terkait Perda Ketertiban di Tempat Umum. "Bisa ga nanti setelah nanti Perda yang diajukan itu diimplementasikan ditengah masyarakat. Karena yang ada saja prakteknya seperti yang terjadi sekarang, tunggu viral baru ada tindakan,"tandasnya. Untuk itu dia berharap kedepan kinerja OPD terutama para penegak Perda bisa lebih aktif. Karena jika penegak Perda seperti sekarang mau dibawa ke mana Kota Bekasi ini. Diketahui bahwa saat ini Holywing Summerecon Kota Bekasi telah dipasang stiker penghentian usaha oleh Satpol PP Kota Bekasi pada Rabu, 29 Juni 2022 karena telah melanggar aturan. Dasar kegiatan penghentian yakni Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52.A Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Baca JUGA : OPD di Kota Bekasi Diminta Tak Buah Gaduh Soal Perizinan Penghentian kegiatan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi dengan memasang stiker dihenti terhadap tempat usahan tersebut. Sebelumnya, PPNS Kota Bekasi terlebih dahulu menyampaikan Pembacaan Berita acara Penghentian Kegiatan terhadap Holywing Forest Bekasi pukul 08.20 dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Kegiatan Nomor 300/1634/Satpol PP. Gak. Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dan jajaran turut hadir dalam pelaksanaan penghentian tempat kegiatan usaha tersebut untuk memastikan tetap berjalan kondusif.(amn)
Apresiasi Penyegelan Holywings, OPD di Kota Bekasi Diingatkan Tak Tunggu Ramai Baru Bertindak
Rabu 29-06-2022,11:58 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :