KOTA BEKASI - Terungkap ternyata Ketua RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati Kota Bekasi, sudah setahun menjadi Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PAN Kota Bekasi.
Data yang didapat KBE ternyata Ketua RW 03 Cahyoni diangkat langsung oleh Ketua DPW PAN sebagai Sekretaris Bapilu Kota Bekasi. Surat pengangkatan ditandatangani oleh Desi Ratna Sari pada 19 November 2021 lalu.
Uniknya lagi Ketua RW 03 Cahyoni, baru mengundurkan diri pada 2 September 2022. Pengunduran diri itu hanya ditandatangani oleh DPC PAN Pondok Melati, berbeda dalam SK pengangkatan yang ditandatangani oleh Ketua DPW PAN Desi Ratna Sari.
Baca Juga :Â Ketua RW 03 Jatiwarna Bantah Jadi Pengurus Parpol, Demo Itu Aneh
"Ketua RW 03 mengundurkan diri sebagai pengurus Parpol setelah ada protes. Jika tidak ada protes mungkin tidak mengundurkan diri," ungkap Sigit Kasi Pemerintah (Kasipem) Kelurahan Jatiwarna, Rabu (14/9/2022).
Sigit menegaskan bahwa Kelurahan Jatiwarna akan segera mengambil sikap untuk mengisi kekosongan Ketua RT. Untuk Ketua RW menjadi ranahnya pihak Kecamatan Pondok Melati.
Baca Juga :Â Warga Jatiwarna Demo, Minta Ketua RW 03 Mundur Karena Jadi Pengurus Parpol
"Saya tegaskan tidak ada pemecatan Ketua RT. Tapi, saat pencalonan Ketua RT pada Juli lalu itu dicegah oleh Kecamatan karena satu calon sudah dua periode. Satu calon lagi sebagai pengurus kader Posyandu, jadi harus batal demi hukum" tegas Sigit menjawab tudingan Sekretaris PAN Kota Bekasi.
Dikatakan bahwa sebelumnya Hartono Ketua RT dua periode sudah menolak untuk dicalonkan lagi sebagai Ketua RT. Namun warga di lingkungan tersebut tetap memaksa dan meminta agar Ketua RT Hartono bisa mencalonkan sekali lagi.
Menurutnya saat pemilihan Ketua RT di wilayah RW 03 tidak ada campur tangan pihak RW untuk memberikan pengarahan ataupun memfasilitasi kegiatan itu. Sehingga terjadi kesalahan.
Sekretaris Camat Pondok Melati Namar, mengakui bahwa Ketua RW 03 telah merangkap jabatan dan melanggar Kepwal. Dikonfirmasi soal telah mengundurkan diri dari partai Politik Namar mengakui akan meminta pertimbangan hukum dari Biro Hukum Setda Kota Bekasi.
Baca Juga :Â Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar
"Memang Ketua RW 03 sudah mundur dari pengurus Parpol. Tapi sebagai Ketua RW masih belum mundur. Atas persoalan ini pihak kecamatan konsultasi ke Biro Hukum Pemkot Bekasi, "tegas Namar.
Kecamatan tegasnya menyikapi hal tersebut dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dan siap untuk menindaklanjuti sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Baca Juga :Â Rakerda DPD PAN Kota Bekasi Dihadiri Dua Pimpinan Partai Golkar, Dua-duanya Diundang?
Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi yang melarang ketua RT/RW merangkap sebagai anggota partai politik selama menjabat sebagai ketua RT/RW. (amn)