CIKARANG PUSAT - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bekasi melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan kasus salah tangkap, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (8/3). Pada aksi tersebut, para demonstran ingin dugaan tersangka Fikri dibebaskan karena tidak bersalah. Adapun tuntutan dari HMI yaitu, mendesak Komisi Kejaksaan, Komnas Ham dan Kompolnas membentuk tim independen dalam menangani kasus kriminalisasi terhadap saudara Fikri Cs, segera bebaskan, usut tuntas adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyidik kasus di Pengadilan Negeri Cikarang. Dan segera usut tuntas oknum-oknum yang melakukan tindak kriminalisasi terhadap saudara Fikri Cs. Bendahara Umum PB HMI, Abdul Rabbi Syahrir mengatakan LKBH PB HMI melakukan pendampingan dan mengawal kasus ini karena informasi yang ia dapatlan ada kejanggalan kasus ini oleh karena itu PB HMI turun agar rasa keadlian bisa diimplementasikan.
"Jadi LKBH PB HMI terus mengawal kasus ini karena proses hukum udah didampingi LKBH Jakarta, kami harapkan rasa keadilan itu terwujud," katanya. Diketahui keterangan pers yang diterima Cikarang Ekspres, Ketua Bidang PTKP PB HMI, Akmal Fahmi menjelaskan zetelah mempelajari dan mendengarkan, kronologis kejadian serta keterangan saksi-saksi yang ia terima, bahwa terkait adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh Abdul Rohman alias Adul bin Komarudin; Muhammad Rizky alias Kentung bin Saiful Bahri; Randi Apriyanto alias Miing bin Ridih; dan yang terkhusus Muhammad Fikry alias Fikry bin Rusin. Mulai dari proses penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Bekasi hingga proses peradilan yang sedang berjalan terakhir pada tanggal 01- 03-2022 pada pengadilan Negeri Cikarang, menurut kuasa hukum pihaknya, dimana dalam Fakta Persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kader ia tidak bersalah. "Sekaligus apa yang disampaikan oleh Propam Polda Metro Jaya Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan yang mengatakan†tidak menemukan adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa pada kasus yang menimpa salah satu kader kami†adalah tidak tepat," katanya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PB HMI Menyatakan sikap, yaitu mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri Agar Segera Melakukan Investigasi Terhadap Oknum Polri yang Terduga Melakukan Kriminalisasi terhadap Kader HMI, kemudian agar Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, Dan Komnas Ham Agar Segera Membentuk Tim Independen. "Agar penegak hukum senantiasam enghormati prinsip-prinsip HAM dan Hukum Acara Sesuai Ketentuan Perundang-undangan dalam proses penegakan hukum . Serta tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah," tandasnya. Sementara itu, Ayah Rusin yang merupakan ayah dugaan tersangka Fikri mengatakan saat penangkapan yang terjadi pada anaknya tersebut tidak ada surat sama sekali. Ia menyaksikan sendiri anaknya ditarik kaya binatang yang saat itu sedang ngajar ngaj. Ia pun lebih kager dan mirisnya motor pribadinya sendiri ditarik oleh pihak terkait, padahal tidak ada surat tarik penyitaan. "Sungguh banyak kejanggalan yang terjadi pada kasus anak saya ini, oleh karena itu saya ikuti proses hukum saja," katanya. Ia pun miris lihat kondisi fisik anaknya tersebut, kejiwaan sungguh sangat prihatin, entah apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut. "Saya ingin anak saya dibebaskan dia tidak bersalah dia anak baik Dia itu keseharian ngebengkel, bantu saya warung, aktif juga majelis taklim ini anak baik. Bekerja rajin dia tolong dia tidak bersalah," tandasnya. (har)Massa HMI Demo PN, Tuntut Kader yang Diadili Dibebaskan karena Diduga Rekayasa
Selasa 08-03-2022,12:26 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :