Hutang Petani Eks Proyek PIR Dihapus, Gubernur Ahmad Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah
Gubenur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi membagikan sebanyak 1.065 sertifikat tanah kepada petani eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah di Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Banjarnegara. --karawangbekasi.disway.id
BATANG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Gubenur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi membagikan sebanyak 1.065 sertifikat tanah kepada petani eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah di Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Banjarnegara.
Penyerahan itu secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Ahmad Luthfi kepada sejumlah petani di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat, 22 Agustus 2025.
Penyerahan sertifikat itu setelah adanya kebijakan dari pemerintah pusat mengenai penghapusan piutang negara kepada kepada petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah tersebut.
"Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Hutang sudah nol, sudah clear," jelas Luthfi usai menyerahkan sertifikat pada petani.
Namun, ia mengingatkan pada para petani agar tak asal mengagunkan sertifikat untuk pengajuan pinjaman. Menurut dia, petani tersebut boleh pinjam menggunakan agunan sertifikat tersebut asalkan untuk usaha produktif.
Sebagai informasi, Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada tahun 1984/1985, tujuannya menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma, agar terjalin sinergi yang saling menguntungkan.
Dalam program tersebut, yang menjadi perushaan inti adalah PT Pagilaran dan plasmanya adalah petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: