Belasan Motor Hasil Curanmor Diungkap di Bandung, Ada Komplotan Ayah dan Anak
Polrestabes Bandung ungkap komplotan curanmor ayah dan anak, amankan 14 motor hasil curian. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.--
Motif pelaku diketahui karena faktor ekonomi. Kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa dan menjual hasil curian dengan harga murah melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik yang minim pengawasan.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: