LSM GMBI Dukung Ade Efendi Menjadi Dirus Perumda Tirta Bhagasasi
LSM GMBI Kabupaten Bekasi.--
Kabupaten Bekasi,Disway.id-Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi atau biasa disapa H. Obay menegaskan bahwa sikap LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi akan mendukung sepenuhnya kebijakan Bupati Bekasi.
"Bahwa kami selaku Dewan Pimpinan Distrik Kabupaten Bekasi telah melakukan rapat konsolidasi internal, bahwa kami LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi telah memutuskan akan terus mendukung kebijakan - kebijakan Bupati Bekasi Bpk. Ade Kuswara Kunang yang pro terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi." Tegas Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi H. Sobari Ishariyanto kepada media dalam konferensi pers. Sabtu,26/25.
H. Sobari atau biasa disapa H. Obay juga menanggapi terkait isu-isu yang berkembang saat ini terkait Keputusannya mengangkat Ade Efendi sebagai Direktur Usah pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA:BPKAD Karawang Akui Belum Kantongi Sertifikat Aset Tanah yang Dijadikan Jalan di Batujaya
"Kami melihat keputusan atau kebijakan Bupati ini tidak gegabah seperti yang dituduhkan sebagian masyarakat. Karena Bupati Bekasi selaku kuasa pemilik modal (KPM) sudah melakukan kajian - kajian terlebih dahulu dan analisa hukum sesuai dengan aturan dan mekanisme, sehingga Bupati berhak untuk mengangkat atau memberhentikan direksi BUMD sesuai dengan aturan yang berlaku."Ungkapnya.
Sementara itu, Sekertaris Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi Faisal Syukur SH menyikapi hak angket yang akan digulirkan anggota DPRD.
"Terkait masalah hak angket, itukan sudah diatur dalam peraturan DPRD No. 1 tahun 2024 tentang tata tertib. Disitu tertulis jelas pada bagian ketiga pasal 62,63,64." Terang Faisal.
BACA JUGA:Pemberdayaan Perempuan, Pertamina Patra Niaga JBB Dorong Pertumbuhan UMK Lewat SMEXPO Kartini 2025
Pengusulan hak angket sendiri merupakan hak anggota DPRD yang dapat diusulkan kepada fraksi lalu kemudian diusulkan kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan.
"Namun, dalam usulan hak angket, itu harus jelas apakah usulan tersebut sudah melalui tahapan dan apakah hak angket itu penting atau tidak untuk diusulkan saat ini."Tandasnya
Menurut Faisal, hak angket itu tidak harus dilakukan untuk persoalan ini, karena masih banyak persoalan di Kabupaten Bekasi yang harus di benahi.
BACA JUGA:Geger Rencana Study Tour SMK IPTEK Cilamaya, Begini Fakta Sebenarnya…
Sedangkan Pemerintah Daerah sendiri sedang membangun kerjasama yang baik dengan Pemrov Jabar bersama Gubernur Kang Dedi Mulyadi membenahi persoalan yang ada di kab.bekasi salah satunya bantaran kali penyebab banjir tahunan.
"Jadi, tentunya apa yang disampaikan Ketua Komisi I terkait hak angket tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan sendiri buat kami. Apakah hak angket itu sudah ada usulan dari anggota komisi untuk menggunakan hak angket itu sendiri atau ini merupakan pernyataan secara personal."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: