290 Pejabat Kabupaten Bekasi Belum Setor LHKPN 2024, Siap-Siap Terancam Sanksi Ini!

290 Pejabat Kabupaten Bekasi Belum Setor LHKPN 2024, Siap-Siap Terancam Sanksi Ini!

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Foto: Dok Humas KPK)--

Karenanya KPK bakal merekomendasikan ke pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah. Kemudian badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi. Sanksi terhadap penyelenggara negara atau pejabat bersangkutan sesuai dengan sanksi administratif atau kode etik yang berlaku. (Kay)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: