Kecamatan Ciksel Sosialisasikan Penertiban PKL, Pedagang Keluhkan Pungli hingga Minta Solusinya

Kecamatan Ciksel Sosialisasikan Penertiban PKL, Pedagang Keluhkan Pungli hingga Minta Solusinya

Sosialisasi Penertiban Pedagang Kaki Lima yang di adakan Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan, di aula kantor kecamatan setempat, Selasa (21/7/25).--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Praktek Pungutan Liar (Pungli) terhadap para Pedang Kaki Lima (PKL) kian menjamur. Satu diantaranya Pungli terhadap para PKL yang berjualan di depan Pasar Central, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Praktek pungli ini terkuak saat acara Sosialisasi Penertiban Pedagang Kaki Lima yang di adakan Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan, di aula kantor kecamatan setempat, Selasa (21/7/25).

Salah satu PKL, yang tidak ingin disebut kan namanya mengaku, sudah lama berjualan di lokasi tersebut. Bahkan untuk bisa berjualan di lokasi itu para pedagang harus membayar sewa lapak kepada oknum ormas. 

" Untuk sewa lapak ini dipungut oleh oknum ormas, jumlahnya untuk awal berdagang Rp 1,5 juta, kemudian Rp 500 ribu/bulan dan perharinya sebesar Rp 20 ribu," kata pedagang kepada Cikarang Ekspres, Selasa (21/7/25).

Oleh karenanya, melalui sosialisasi ini pihaknya berharap ada solusi bagi para PKL yang berjualan di depan pasar central tersebut. Jumlahnya kurang lebih ada 20 PKL.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi, Ganda Casmita mengatakan, untuk memberantas oknum yang melakukan pungli secara kewenangan tugas nya kepolisian.

" Tetapi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi juga telah di bentuk satgas premanisme dengan melibatkan semua unsur terkait, TNI, Polri dan Dinas terkait. Mungkin dengan ada nya informasi dari PKL. Mudah-mudahan pak camat dengan polsek cikarang selatan dan koramil serta kepala desa bisa menyelesaikan pungli yang ada, kalau belum terselesaikan kami satpol pp akan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi dan Satgas premanisme untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat," terangnya.

Ganda mengatakan, sosialisasi penertiban PKL ini merupakan langkah awal dalam melakukan penertiban PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum.

" Jadi intinya sosialisasi ini agar para PKL tahu aturan, kemudian bisa mentaati peraturan daerah tentang berjualan. Kalaupun ada permasalahan-permasalahan nanti di fasilitasi oleh desa maupun kecamatan," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Trantibum Kecamatan Cikarang Selatan, Daniel Aritonang mengatakan, sosialisasi ini fokus kepada para PKL yang berjualan di tiga lokasi, seperti di depan pasar central, depan kantor desa sukaresmi dan di gang panjalin desa pasir sari. Totalnya ada 100 PKL.

" Setelah selesai di tiga lokasi ini, kita fokus ke lokasi yang lain termasuk PKL yang berjualan di depan pasar serang. Jadi kegiatan ini sesuai dengan program pak bupati dalam menata tata ruang yang lebih baik," ucapnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan sudah memberikan surat imbauan kepada pada PKL yang berjualan diatas lahan negara atau lokasi-lokasi yang memang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

" Kita kasih waktu 7 sampai 14 hari untuk ditertibkan sendiri. Jadi kita sudah imbau, kita kasih solusi apabila tidak bisa di tertibkan sendiri maka Satpol-PP PP Kabupaten akan melakukan penertiban," tandasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: