Ketua Ormas di Cibitung Bekasi yang Cekcok Jatah Uang Parkir Diamankan Polisi
Inilah sosok ketua organisasi masyarakat (ormas) Maung Jagat Nusantara tingkat Desa Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi yang ditangkap polisi usai cekcok jatah parkir.--
Kabupaten Bekasi, Disway.id- Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat meringkus pria berinisial N, yang merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) setempat, usai cekcok dengan warga desa urusan jatah uang parkir di Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi Kapolsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Tri Bintang Baskoro menjelaskan, pelaku adalah "jagoan kampung."
"Dalam artian jago kampung, dia hanya bermain di wilayah Wanajaya," kata Bintang saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025.
Kronologi kasus itu bermula saat N meminta jatah uang parkir harian sebesar Rp 25.000 di warung pecel lele yang dijaga tiga warga desa, yakni H, S, dan I, pada Sabtu, 24 Mei lalu.
BACA JUGA:Tindak Tegas Parkir Liar, Sudah 13 Unit Kendaraan Digembok, Ini Titik Rutin Razia Dishub Karawang
Ketiganya tidak bisa memenuhi permintaan preman itu karena area parkir warung makan pecel lele sedang sepi. Kecewa tak mendapat uang parkir, N meminta ketiganya berhenti menjaga tempat parkir pada hari itu juga.
Setelah berhenti beberapa hari, ketiga warga desa itu kembali menjaga area parkir tempat pecel lele pada Sabtu, 1 Juni 2025. Mengetahui hal tersebut, N datang ke lokasi dan mengintimidasi ketiganya agar tidak mengganggu area parkir yang diklaim di bawah kendalinya. “Pelaku bicara ‘jangan recokin parkiran’ dan tak lama kemudian pergi meninggalkan TKP,” kata Bintang.
Tak berselang lama, N kembali datang dan menuduh salah satu korban membawa senjata tajam. N dan tiga warga kampung itu lalu cekcok. Perselisihan direkam oleh warga desa lalu tersebar di jagat maya.
BACA JUGA:Ormas Merajalela, Ratusan Preman di Bekasi Diciduk Polisi, Ada Ketua Ormas Pungli Sampai 5 Miliar
Polisi menangkap N pada Selasa, 3 Juni 2025. Dari hasil interogasi, N mengklaim sebagai pengendali keamanan area parkir di tiga lokasi yakni di warung pecel lele, minimarket, dan toko roti.
“Pelaku baru satu bulan menguasai lahan parkir pecel lele setelah mengajukan surat permohonan kerja sama dengan ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara,” kata Bintang.
Sementara di lokasi yang lain, N sudah satu tahun mengendalikan area parkir dengan total uang Rp 10 juta sejak pertama jadi preman. Kini N terancam dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Kay)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: