72 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia, Dinkes Bekasi Warning Masyarakat Konsisten Terapkan Prokes

72 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia, Dinkes Bekasi Warning Masyarakat Konsisten Terapkan Prokes

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr.Alamsyah. --

Kabupaten Bekasi, Disway.id- Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi imbau masyarakat untuk melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) seiring meningkatnya sebaran Covid-19 di sejumlah negara tetangga dan Indonesia.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr.Alamsyah bahwa imbauan tersebut sebagai alarm kewaspadaan akan kembalinya Covid-19 di tengah – tengah masyarakat.

“Meskipun hingga saat ini di Kabupaten Bekasi belum ada yang terpapar, namun tetaplah waspada saat perjalanan dengan menerapkan Prokes Covid-19,” ujar Alamsyah kepada Jurnalis, Sabtu (07/06/2025).

BACA JUGA:Ini Cara Dinkes Karawang Lindungi Warganya dari Ancaman Kasus Covid-19

Alamsyah pun menjelaskan karakteristik Covid-19 saat ini masih sama dengan yang sebelumnya. Dia pun meminta masyarakat agar menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Prokes.

“PHBS dan Prokes merupakan benteng terkuat yang tidak bisa ditembus virus Covid-19. Kedua hal ini wajid diterapkan masyarakat agar tidak terpapar Covid-19,” tegas Alamsyah.

Alamsyah juga meminta masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi fenomena kembali maraknya Covid-19.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Karawang: HMPV Beda dengan Covid-19, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

“Jangan panik, terapkan Prokes agar terhindar virus Covid-19. Sifatnya Covid-19 kali ini fatalitasnya rendah, tidak membahayakan dan tidak mematikan. Gejalanya seperti flu biasanya,” ujar Alamsyah.

Dinkes Kabupaten Bekasi, papar Alamsyah, telah melakukan edukasi langsung kepada masyarakat di setiap Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang tersebar di 23 kecamatan.

“Edukasi ini adalah menindaklanjuti
Surat Edaran imbauan kewaspadaan peningkatan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” ucap Alamsyah.

BACA JUGA:Covid-19 Mulai Meroket Lagi di RI, Ini Biang Keroknya

“Semoga di Kabupaten Bekasi tidak ada yang terpapar Covid-19. Kuncinya jaga kesehatan dan terapkan Prokes dengan konsisten,” demikian Alamsyah mengakhiri.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat terdapat temuan 7 kasus Covid-19 di Indonesia. Kasus tersebut tercatat pada minggu ke-22 tahun 2025, tepatnya tanggal 25-31 Mei.

Data resmi Kemenkes RI yang tertulis menyebutkan jumlah kasus terlapor M22 (25-31 Mei) adalah sebanyak 7 kasus, dan positivity rate sebesar 2,05 persen.

BACA JUGA: 5 Cara Jabar Jawab Dinamika Penanganan COVID-19

Artinya, dari 100 orang yang diperiksa, terdapat 2 orang yang hasilnya positif Covid-19. Positivity rate tertinggi di tahun 2025 terjadi pada minggu epidemiologi ke-19 yakni sebesar 3,62 persen.

Kemudian, Kemenkes juga mencatat kenaikan kasus tertinggi di minggu ke-19 terjadi di Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Timur.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran imbauan waspada penyebaran Covid-19 menyusul peningkatan kasus di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.

Varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan J.1). Baca juga: Covid-19 di Negara Tetangga.

Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya.

Surat edaran ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada 23 Mei 2025.

Surat edaran ini juga sebagai peringatan bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan. (Kay)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: