291 Desa di Karawang Terima Dana Desa Tahap I 2025,, Tertinggi Desa Karawang Timur Tembus 2,3 Miliar
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) secara bertahap telah melakukan penyaluran Dana Desa tahap II 2025 sebesatr 358,9 Miliar-KBE-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Sebanyak 291 Desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerima dana desa tahap pertama 2025. Di mana, hanya ada 6 desa belum tersalurkan.
Penyaluran dana desa tahap 1 ini menjadi upaya Pemkab Karawang untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga di pelosok desa.
“Sampai saat ini, sudah 291 desa yang menerima Dana Desa tahap I. Masih ada enam desa lagi yang belum tersalurkan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Syaefullah, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Andri Irawan pada Senin, 26 Mei 2025.
Kata Andri, penyaluran dana tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Penyaluran dilakukan setelah desa memenuhi semua persyaratan, salah satunya penetapan APBDes 2025,” ujarnya.
Dari total pagu Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp358.978.734.000 atau Rp358,9 miliar, sudah disalurkan sebanyak Rp181.361.352.530 atau sekitar Rp181,3 miliar.
Dana tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu earmark sebesar Rp81.542.945.230 dan non-earmark sebesar Rp99.828.407.300.
“Jika dipersentasekan, maka dana yang sudah tersalur pada tahap I sudah mencapai 97,5 persen dari total pagu Tahap I atau Rp181 miliar dari Target Tahap I sebesar Rp185 miliar ,” beber Andri .
Adapun desa dengan pencairan Dana Desa tahap I terbesar adalah Desa Duren, Kecamatan Klari, yang menerima Rp2.344.932.000 atau Rp2,3 miliar. Sedangkan desa dengan pencairan terkecil adalah Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, yaitu sebesar Rp808.188.000.
Andri mengimbau enam desa yang belum menerima penyaluran agar segera menyampaikan dokumen persyaratan.
“Batas akhir penyampaian dokumen adalah 15 Juni 2025. Jika lewat dari tanggal itu, maka Dana Desa tahap I tidak bisa disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD),” tegasnya.
Sementara itu, bagi desa yang telah menerima pencairan, Andri mendorong agar segera merealisasikan dana sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Desa. “Ada tujuh item dasar penggunaan dana earmark yang harus diikuti,” ucapnya.
Tujuh item tersebut meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan perubahan iklim, layanan dasar kesehatan dan stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi unggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi, serta padat karya tunai desa (PKTD).
Sedangkan untuk dana non-earmark, Andri mengingatkan bahwa penggunaannya harus mengacu pada hasil musyawarah desa. “Prinsipnya, seluruh dana harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa dan mendukung program prioritas nasional,” pungkasnya. (Sis)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: