Bapenda Karawang: Pembayaran PBB-P2 Buku 4 dan 5 Jatuh Tempo 30 Juni 2025
--
KARAWANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kategori Buku 4 dan 5 (nominal di atas Rp2.000.000), bahwa batas waktu pembayaran adalah 30 Juni 2025.
Saat ini, hanya tersisa 18 hari lagi menuju jatuh tempo. Bapenda mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran sebelum tenggat waktu untuk menghindari sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat.
Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui berbagai kanal, baik secara langsung di loket pembayaran resmi maupun secara digital melalui layanan yang telah bekerja sama dengan Bapenda Karawang.
"Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata kita dalam membangun Karawang menjadi daerah yang lebih maju," demikian pesan dalam unggahan resmi Bapenda Karawang di akun media sosialnya, @bapendakrwkab.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi di: https://bapenda.karawangkab.go.id.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: bapenda karawang