Bapenda Karawang Libur pada 18 April, Layanan Kembali Dibuka 21 April 2025

Bapenda Karawang Libur pada 18 April, Layanan Kembali Dibuka 21 April 2025

--

KARAWANG — Dalam rangka memperingati Hari Raya Jumat Agung, seluruh kegiatan pelayanan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang akan libur pada Jumat, 18 April 2025.

 

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

 

Selama satu hari tersebut, pelayanan di kantor Bapenda Karawang tidak beroperasi. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, karena seluruh layanan akan kembali beroperasi seperti biasa mulai Senin, 21 April 2025.

 

Bapenda Karawang menyampaikan selamat memperingati Jumat Agung bagi umat Kristiani yang merayakan, serta mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor sesuai jadwal yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait