Bapenda Karawang Kembali Buka Layanan pada 8 April 2025 Pasca Libur Nyepi dan Idulfitri
--
KARAWANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang akan kembali membuka seluruh layanan administrasi mulai Selasa, 8 April 2025, setelah libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan masa libur sejak Jumat, 28 Maret hingga Senin, 7 April 2025.
Selama masa libur tersebut, seluruh aktivitas pelayanan di kantor Bapenda Karawang dihentikan sementara. Setelah dibuka kembali pada 8 April, masyarakat sudah bisa kembali mengakses berbagai layanan perpajakan daerah.
Bapenda Karawang juga menyampaikan bahwa pelaporan pembuatan Akta atas Tanah dan/atau Bangunan serta penyampaian SPTPD untuk bulan Maret 2025 dapat dilakukan mulai 8 hingga 16 April 2025.
Pihak Bapenda mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan waktu pelaporan yang tersedia agar tidak terjadi keterlambatan dan memastikan semua kewajiban perpajakan dapat ditunaikan dengan lancar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: