Bapenda Karawang Beri Kelonggaran Pembayaran PBB kepada 77 Perusahaan

Bapenda Karawang Beri Kelonggaran Pembayaran PBB kepada 77 Perusahaan

Bapenda Karawang--

Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya, ST, MM, menyebutkan bahwa sebagian besar perusahaan yang menunggak PBB berkantor pusat di luar daerah, sehingga menyulitkan proses penagihan.

 

“Banyak alasan yang disampaikan wajib pajak untuk menghindari penagihan. Karena itu, kami menggandeng Kejaksaan agar penagihan piutang PBB ini bisa berjalan lebih efektif,” kata Sahali.

 

Ia berharap, dengan dukungan Kejaksaan Negeri Karawang, para wajib pajak yang menunggak selama bertahun-tahun dapat segera melunasi kewajibannya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari sektor PBB. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait