Skandal PAW DPR: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR untuk buronan Harun Masiku.--
Nasional, Disway.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk tersangka buron, Harun Masiku.
Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam upaya menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang telah meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (tanggal disesuaikan).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara bagi Hasto. Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, termasuk sikap kooperatif Hasto selama proses persidangan.
Kasus ini mencuat pada awal 2020 ketika KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap. Namun hingga kini, Harun masih menjadi buronan. Vonis terhadap Hasto semakin menambah tekanan terhadap PDIP, yang belakangan kerap dikaitkan dengan isu korupsi dan kekuasaan.
PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis tersebut. Namun, sejumlah elite partai disebut tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: