Anjuran Disnaker Dicueki, Buruh Kabupaten-Kota Bekasi Geruduk PT Comeca dan Sintra Sinarindo, Korlap : Ancam D
METRO CIKARANG - Aksi solidaritas buruh terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan dua perusahaan yaitu PT. Sintra Sinarindo Elektrik dan PT. Comeca Indonesia terus berlanjut. Pabrik yang bermarkas di Delta Silicon 5, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu 'digeruduk' ratusan buruh pada Kamis (10/2/2022). Penyebabnya, anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi agar buruh yang terkena PHK bisa kembali berkerja tak dijalankan. Mereka yang tergabung dalam PUK-PUK SPEE FSPMI Kabupatan dan Kota Bekasi mengantarkan surat dukungan ke dua perusahaan terkait surat anjuran yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Bekasi Nomor : 567/ 860 / Disnaker , Nomor : 567/ 11.051 / Disnaker dan Nomor : 567/ 11.052 / Disnaker. Diketahui bersama, manajemen PT Comeca Indonesia bersikeras melakukan PHK sepihak terhadap 12 orang pekerja dengan alasan efisiensi. Kasus yang ditangani langsung bidang Advokasi Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Bekasi itu telah mendapatkan surat anjuran dari Disnaker setempat agar para pekerja yang di PHK dianjurkan untuk bekerja kembali di perusahaan masing – masing. Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Bekasi sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap, M. Soleh secara lugas menegaskan aksi solidaritas ini bentuk dukungan kepada para pekerja yang terdampak PHK sepihak. “Sikap dukungan ini agar dijalankan pihak perusahaan sesuai anjuran yang telah dikeluarkan Disnaker Kabupaten Bekasi, surat dukungan ini juga adalah sebagai salah satu bentuk slogan FSPMI yaitu Solidritas Tanpa Batas,†tegas dia. “Apabila pihak perusahaan tidak menjalankannya, kemungkinan besar aksi – aksi akan terus dilakukan bahkan dengan massa yang lebih besar,†tukas Soleh. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: