Baliho Desakan KPK Periksa Anak Walikota Nonaktif Rahmat Effendi Bermunculan
KABUPATEN BEKASI - Sebanyak 10 baliho yang menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi di wilayah Kota Bekasi diturunkan Satpol PP. Baliho tersebut diturunkan lantaran tidak berizin dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan gambar yang diterima awak media, baliho tersebut menampik foto Anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari yang juga anak eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Dalam keterangan baliho tersebut mencatut pemberitaan salah satu media yang menulis terkait aliran dana yang diterima keluarga Pepen dalam kasus dugaan korupsi. “USUT KETERLIBATAN ADE PUSPITASARI DALAM ALIRAN DANA KORUPSI RAHMAT EFFENDI. WARGA KOTA BEKASI MENDUKUNG PENUH KPK DALAM MEMBERANTAS KORUPSI DI KOTA BEKASI,†tulis dalam baliho. Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi Ade Rahmat membenarkan giat penurunan baliho tersebut. Baliho tersebut diturunkan sejak Senin (14/3). “Diturunkan sejak kemarin. Belum dilakukan di semua kecamatan, tapi kemarin yang ada laporan dari wilayah itu ada sekitar 10 baliho serupa,†kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi awak media. Ade tidak merinci dimana dipasangkan baliho-baliho tersebut. Namun beberapa di antaranya, yakni Bekasi Utara, Pondok Gede, dan Rawalumbu. “Pokoknya ada 10 (yang diturunkan), masing-masing satu di tiap kecamatan,†ucapnya. Ade mengungkapkan, penurunan baliho ini lantaran pihaknya telah bekerja sama dengan Camat yang ada di Kota Bekasi. Menurutnya, baliho-baliho tersebut diturunkan lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum. “Kalau izin baliho jelas tidak ada. Cuman kita memandangnya dari sudut jangan sampai menganggu ketertiban. Kalau bicaranya provokasi bahasanya terlalu ekstrem. Jadi menganggu ketertiban lah, itukan ada proses hukum.†tutupnya. Sementara itu, saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah dokumen kepegawaian yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Rahmat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka suap izin lahan serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati. "Terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022). Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. (bbs/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: