Politisi Budiyanto Minta Perlindungan Hukum ke Kejari

Politisi Budiyanto Minta Perlindungan Hukum ke Kejari

KABUPATEN BEKASI - Pengusaha yang juga politisi kenamaan di Bekasi, Budiyanto, mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Hal itu sebagai bentuk upaya hukum dalam menghadapi laporan dan gugatan hukum yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha limbah di Cikarang, Hartono M Fadli. Budiyanto sendiri sudah berpolemik secara hukum dengan Hartono dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir. Hartono melaporkan Budiyanto sebanyak empat laporan. Tiga laporan di Polres Metro Bekasi dan satu laporan di Polsek Cikarang Pusat, serta ada dua gugatan perdata di PN Cikarang. Bahkan, yang terbaru Hartono melaporkan Budiyanto atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Mabes Polri. Akibat sejumlah laporan tersebut, Budiyanto pun melaporkan balik Hartono di Polda Metro Jaya atas dugaan pidana pemalsuan dokumen 4 KTP, 3 KTP Bekasi berupa pemalsuan Akta Pendirian PT Harrosa Darma Nusantara. Laporan di Polres Metro Bekasi atas dugaan pidana memberikan laporan polisi tidak sesuai sebenarnya, serta laporan di Polres Karawang atas dugaan pemalsuan dokumen akta pendirian PT Kuta Singa Perbangsa. “Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Kejari Kabupaten Bekasi tersebut ditembuskan ke Jaksa Agung, Jamwas Kejagung, Kapolri, Kapolda dan Kapolrestro Bekasi terkait dugaan laporan yang tidak semestinya terjadi. Pertama kwitansi sebagai bahan pelaporan diduga penuh dengan rekayasa dan modifikasi. Kemudian kwitansi tersebut hampir sepuluh tahun yang lalu tepatnya 19 Desember 2012. Ketiga kwitansi tersebut telah selesai dikerjakan dengan bukti-bukti otentik yang sudah dirinya siapkan, termasuk juga saksi-saksi yang telah dihadirkan,â€ ungkapnya, Selasa (15/3). Dirinya pun meminta para penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya, mencari kebenaran bukan kesalahan, membebaskan seribu orang bersalah jauh lebih baik dibandingkan menghukum orang yang belum tentu bersalah. Dikatakannya, azas-azas keadilan dan kebenaran harus dijaga betul oleh para penegak hukum. “Saya melihat dari berbagai laporan kepada saya ada dugaan upaya kriminalisasi. Pertama laporan di Polsek Cikarang Pusat atas dugaan penipuan dan penggelapan mesin, dan alhamdulillah tidak terbukti. Karena memang tidak terjadi apa-apa. Kemudian ada dua laporan di Polrestro Bekasi yang hari ini sepengetahuan saya tidak jalan. Dan sebagai pribadi saya harus bertanggungjawab dan saya sudah menyiapkan data-data. Tidak ada pilihan memang harus siap,â€ tegasnya. Untuk langkah-langkah preventif kedepan, Budiyanto mengaku akan kembali membuat laporan ke Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, serta ke Wasidik. Hal itu menurutnya sebagai bentuk mempertahankan diri, karena diakui Budiyanto dibelakang dirinya ada keluarga, orangtua, karyawan dan konstituen pemilihnya sebagai seorang wakil rakyat. “Tidak ada orang hebat hari ini, siapapun yang bersalah baik politisi, polisi, tentara, hakim, jaksa, pengusaha, pengacara, penguasa bahkan pimpinan penegak hukum sekalipun bisa jadi sama dengan rakyat jelata, ketika bersalah hanya hukuman yang pantas menjadi bagian dari kehidupannya, termasuk kita semua. Diatas langit ada langit, hanya Allah penguasa tertinggi,â€ tandasnya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: