Terkait Artikel Hukum Pakai BH dalam Islam Dihapus, Penulis Minta Maaf

Terkait Artikel Hukum Pakai BH dalam Islam Dihapus, Penulis Minta Maaf

TULISAN terkait hukum pakai BH dalam Islam sempat viral di media sosial dan memantik kontroversi. Terbaru, penulis menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Dilansir dari situs yang juga memuat artikel itu, penulis menyampaikan beberapa poin terkait dengan klarifikasi. “Dari hati yang terdalam kami memohon maaf kepada Asatidz, para pihak, saudara muslim secara umum bahwa dalam penyusunan artikel meliputi tapi tidak terbatas pada:

  • pemilihan judul;
  • pembuatan ilustrasi;
  • pengambilan kesimpulan;â€
demikian disampaikan dalan keterangan tersebut. Berikut poin-poin klarifikasi yang dikutip dari website Temanshalih.com: Bismillah. Saudara muslim yang kami cintai karena keimanan dan yang sama-sama kita mengharap Rahmat Allah عَزَّ وَ جَلَّى beserta visitor website temanshalih.com di mana pun Anda berada. Melalui publikasi ini disampaikan beberapa hal: 1. keseluruhan artikel meliputi tapi tidak terbatas pada judul:
  • “Hukum Memakai BH Dalam Islamâ€; dan
  • “Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa Menggunakan BH?â€ Sudah dihapus.
2. hasil cari pada Google dengan kata kunci “hukum memakai BHâ€, “hukum memakai BH dalam Islamâ€ mungkin masih menampilkan search result yang menuju ke website temanshalih.com. Hal tersebut dikarenakan artikel sudah ter-index di Google sejak tanggal terbit 29 Agustus 2021. Saat ini tengah dalam proses untuk penghapusan secara menyeluruh; 3. Pada artikel nomor 1.a. sebagaimana dimaksud, temanshalih.com menukil tanpa mengubah apa pun dan mengalihbahasakan fatwa yang dikeluarkan di portal resmi Lajnah Daimah Al-Ifta 4. alihbahasa sebagaimana dimaksud dilakukan dengan fitur yang tersedia pada sistem portal sumber rujukan; 5. artikel nomor 1.b. sebagaimana tersebut, merupakan konten pendukung dalam publikasi kategori Ta’aruf. Pokok bahasan yang dimuat, sepenuhnya merupakan pemahaman kami dalam menelaah fatwa terhadap hal-hal yang termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kategori muamalah Ta’aruf; 6. artinya artikel nomor 1.b. bukan berupa ketetapan fatwa, pandangan, mau pun pendapat ‘Alim (para Ulama) dan Asatidz (para Ustadz) mana pun; 7. dalam setiap featuring image / ilustrasi / gambar per artikel, selalu disertai URL artikel. Tujuannya agar pembaca dapat memperoleh informasi lengkap secara menyeluruh pada sumber Artikel. Misal: 8. dari hati yang terdalam kami memohon maaf kepada Asatidz, para pihak, saudara muslim secara umum bahwa dalam penyusunan artikel meliputi tapi tidak terbatas pada:
  • pemilihan judul;
  • pembuatan ilustrasi;
  • pengambilan kesimpulan;
pada sebagiannya telah dilakukan secara tergesa-gesa tanpa bimbingan ahli sehingga mengakibatkan misinterpretasi atau mispersepsi; serta menimbulkan ekses negatif terhadap kelompok dakwah tertentu; 9. kami ucapkan jazakumullah khairan kepada Asatidz yang telah menasihati dan memberi banyak masukan; 10. temanshalih.com akan:
  • menangguhkan penerbitan artikel baru hingga waktu yang belum ditentukan;
  • melakukan revisi atas artikel yang telah terbit;
  • melakukan re-branding website termasuk tetapi tidak terbatas pada akun media sosial; serta
  • upaya lain dalam memperbaiki kualitas website temanshalih.com.
11. Semoga Allah عَزَّ وَ جَلَّى memudahkan langkah kami untuk terus menuntut ilmu Agama, tegar di atas Sunnah. Meringankan lisan kami untuk berdoa memohon petunjuk Allah عَزَّ وَ جَلَّى. Semoga Allah mudahkan langkah kami dalam memperbaiki kesalahan, sebagaimana orang-orang shalih terdahulu mereka bertaubat dan memperbaiki kesalahan, kemudian Allah angkat dan tinggikan kedudukan mereka. Semoga Allah عَزَّ وَ جَلَّى mengampuni dosa-dosa kami, memberi petunjuk dan menganugerahkan istiqamah di atas Islam. Kami bertaqwa, memohon ampun, dan bertaubat kepada Allah عَزَّ وَ جَلَّى. Qadarullah wama sya’a fa’al, Jazakumullah Khairan.  (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: