Kejaksaan Siap 'Buru' Tunggakan Retribusi Pengelola Pasar ke Pemkab Karawang
KARAWANG- Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Berlina Parulina menegaskan kejaksaan siap membantu Pemkab Karawang mengurai dan membenahi carut-marut swastanisasi pasar, khususnya dalam hal menagih tunggakan retribusi kepada lima pengelola pasar milik pemerintah daerah yang jumlah tunggakannya tembus miliaran rupiah. “Kami hanya tinggal menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkab Karawang, kami dengan senang hati pasti bantu,†kata Martha kepada KBE. Kini, Martha hanya tinggal menunggu itikad atau keseriusan Pemkab Karawang untuk mengejar retribusi yang tak kunjung dibayarkan oleh para pengelola pasar. “Kami siap kawal. Sifatnya menunggu. Balik lagi, silahkan Pemkab Karawang serahkan SKK kepada kami, pasti tim bakal mengejar pengelola pasar untuk menagih tunggakan retribusi ke pemda,†kata dia. Sebelumnya, Pemkab Karawang mengevaluasi seluruh pengelola pasar milik Pemkab Karawang yang dipegang oleh pihak swasta. Pasalnya, lima pasar yang pengelolaanya oleh swasta, semuanya menunggak retribusi yang totalnya mencapai miliaran rupiah. Pemkab Karawang bakal meminta bantuan kejaksaan jika tahun ini tunggakan retribusi tidak dilunasi oleh para pengelola pasar. Pemerintah Kabupaten Karawang mengaku tak akan tinggal diam dalam menyikapi buruknya pengelolaan pasar tradisional oleh pihak swasta di Karawang. Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefulloh mengaku, sudah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang untuk bertindak tegas terhadap sikap wanprestasi yang dilakukan para pengelola pasar tradisional milik Pemkab Karawang. Wabup bilang, pihaknya sudah mengirim surat teguran keras kepada enam pengelola pasar dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) tersebut, agar segera melunasi tunggakan retribusi senilai miliaran rupiah ke Pemkab Karawang. "Itu sudah kita rapatkan ya, seperti masalah di pasar-pasar di Cikampek (Pasar Cikampek 1 dan Plaza Cikampek,red) Pemda sudah menyurati pengelola agar tahun ini mereka bisa menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban mereka (membayar retribusi)," ujar Wabup Aep kepada KBE, kemarin (10/5) saat ditemui di Kecamatan Klari. Wabup mengakui, ada banyak hal yang perlu dievaluasi dari kebijakan swastanisasi pasar ini. Oleh karena itu, untuk sementara waktu Pemkab Karawang tidak akan membuka peluang pihak swasta baru untuk mengelola salah satu pasar tradisional di wilayah Karawang. Wabup mengungkapkan, belum lama ini datang tawaran dari pihak swasta untuk mengelola Pasar Baru Karawang. Namun, keinginan itu ditolak mentah-mentah karena Pemda Karawang masih melakukan evaluasi terhadap sistem BOT yang kini sedang berjalan di enam pasar se-Karawang. "Hari ini, ada yang meminta ke Pemda Karawang (untuk mengelola) Pasar Baru Karawang, tapi ini belum kita kasih. Karena ibu Bupati ada kekhawatiran dengan (sistem BOT) yang sudah berjalan sebelumnya," kata Wabup. Wabup juga mengatakan, pada dasarnya Pemda Karawang menginginkan program swastanisasi pasar tradisional ini berjalan sebagaimana nota kesepakatan (MoU). Karena itu, Wabup berharap para pengelola pasar ini bersikap kooperatif dalam menjalankan kerja sama dengan Pemda Karawang. Tak main-main, Aep mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan lembaga hukum lainnya. Jika tak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah itu, maka pihaknya akan bersikap tegas. "Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan lembaga hukum. Kita ingin permasalahan ini segera diselesaikan oleh mereka (pengelola pasar)," ujar Wabup Aep, usai melakukan sidak di Kantor Kecamatan Klari. "Kita lihat lagi ke depan, kalau sampai mereka tidak ada itikad baik (untuk menyelesaikan masalah), nanti kita akan mengambil langkah tegas," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, lima pasar yang dikelola dengan sistem BOT, yaitu Pasar Johar, Pasar Cikampek 1, Plaza Cikampek, Pasar Cilamaya Baru dan Pasar Rengasdengklok, banyak mengalami permasalahan. Pasar Cikampek 1 misalnya, saat ini sedang terjadi dualisme pengelola antara PT Celebes dengan PT ALS. Konflik panas antara dua pengelola ini berdampak buruk pada aktifitas pedagang di pasar. Di sisi lain, Plaza Cikampek yang dikelola PT Inspirasi Jelas Itqoni, kondisinya kini sangat kumuh dan tidak berpenghuni. Bahkan, pihak pengelola dikabarkan sudah angkat tangan karena sudah bertahun-tahun gagal bayar retribusi ke Pemda Karawang. Pasar lain, yaitu Pasar Proklamasi Rengasdengklok dan Pasar Baru Cilamaya sempat mangkrak pembangunannya. Namun saat ini, progres Pasar Rengasdengklok sudah mencapai 80 persen. Sedangkan Pasar Cilamaya sudah rampung 100 persen, namun kios didalamnya masih banyak yang kosong. Ada pun pengelola pasar tradisional yang permasalahannya tidak menumpuk hanya Pasar Johar. Tiap tahun, pengelola Pasar Johar masih mampu membayar retribusi sebesar Rp. 300 juta ke Pemkab Karawang. Meski pun begitu, retribusi yang dibayarkan itu masih dibawah target Pemda Karawang yang mencapai Rp. 400 jutaan. (wyd/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: