Ancaman Cellica Tak Digubris, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Masih Beroperasi

Ancaman Cellica Tak Digubris, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Masih Beroperasi

KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sempat mengancam akan cabut izin THM yang buka saat ramadan. Tapi faktanya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang masih beroperasi saat bulan suci Ramadan. Terlihat saat tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, TNI, Polri dan Satpol PP saat inspeksi mendadak (sidak) untuk melakukan tes urine. Seharusnya THM tersebut tutup tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. Sesuai Surat Edaran (SE) No 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama ramadan 1443H/2022, namun masih beroperasi. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 443/ Kep. 355 Huk/ 2021 Tentang Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dan Pemulihan Ekonomi Di Kabupaten Karawang. Atas dasar tersebut di atas, dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M, serta menyikapi aspirasi yang berkembang maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Karawang menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh komponen, pemerintah, pengusaha dan masyarakat dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut. Menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban, keamanan, dan kekhusyu'an umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Para pengusaha / pengelola diskotik agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. Para pengusaha / pengelola karaoke agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. Para pengusaha murni massage / spa / panti pijat agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, R Dea Rhinofa mengatakan, pihaknya melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Kabupaten Karawang dan terlihat masih beroperasi. Semua tamu tanpa terkecuali dilakukan pemeriksaan tes urine. "Karena seharusnya surat edaran (SE) Bupati Karawang tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi dari tanggal 2 April sampai 5 Mei 2022. Namun THM ini masih beroperasi, maka kita lakukan tes urine semua tamu, pemadu lagu dan karyawan tanpa terkecuali," kata Dea kepada KBE, Jumat (15/4/2022). (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: