Wanita Ini Sering VCS, Tapi Ia Ditangkap Satnarkoba Polres Karawang karena Kepemilikan Sabu

Wanita Ini Sering VCS, Tapi Ia Ditangkap Satnarkoba Polres Karawang karena Kepemilikan Sabu

WANITA ini sering VCS dengan napi di LP. Tapi ia ditangkap polisi karena kepemilikan sabu. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang mengamankan seorang wanita muda dalam kepemilikan kasus narkotika jenis sabu di pinggir jalan Jalan Bugel, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Awalnya wanita muda tersebut berinisial RF (27) warga Dusun Jatimulya, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang menjadi pengedar sabu sering melakukan video call seks (VCS) dengan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) . Dari tangan RF mengamankan barang bukti sabu seberat 70,59 gram dan timbangan eletrik. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, AKP Edi Nurdin Masa mengungkapkan, penangkapan ini ketika Tim Samapta Presisi sedang melakukan patroli di sekitaran Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe, kemudian menemukan salah seorang yang mencurigakan. Sehingga saksi langsung mendatangi TKP dan menghampiri orang yang mencurigakan tersebut hingga tertangkap. "Anggota Samapta temukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik berisikan sabu yang sudah ditempel dan 16 bungkus plastik di dalam tas dengan total berat kristal 27,08 gram. Kemudian saksi menghubungi Unit 2 Satresnarkoba sehingga dilakukan pengembangan dan diinterogasi," kata Edi kepada wartawan. Lanjut Edi, ia bersama Kanit Unit 2, Iptu Andi Sabri melakukan pengembangan dari hasil pengakuan RF bahwa masih menyimpan paket narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di daerah Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. "Di kontrakan pelaku, kita temukan barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran besar sabu, 4 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu dengan total berat 43,51 gram. Dan 3 unit timbangan elektrik serta turut diamankan 1 unit ponsel milik pelaku yang dijadikan alat untuk berkomunikasi," ungkapnya. Menurut Edi, setelah dilakukan interogasi, RF mengaku mendapatkan narkoba itu dari kenalannya di dalam Lapas. Ia juga mengaku awalnya hanya menjadi teman VCS bandar narkoba di dalam lapas. "RF ini mengaku sering menjadi teman VCS, seorang pengendali di dalam lapas," ungkapnya. Lanjut Edi, RF mendapatkan sabu dari Akew (belum tertangkap). Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif sabu. "Pelaku dikenai pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika minimal 5 tahun penjara," jelasnya. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: