Inilah Zat-zat Mematikan yang Diracik Para Pelaku dalam Miras Oplosan Perenggut 8 Nyawa di Karawang

Inilah Zat-zat Mematikan yang Diracik Para Pelaku dalam Miras Oplosan Perenggut 8 Nyawa di Karawang

KARAWANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menciduk peracik dan penjual miras oplosan mengakibatkan 8 orang tewas dan 5 orang dalam perawatan. Korban meninggal untuk wilyah Klari berinisial S alias A (31), Karawang Timur S alias D (31) R (22) A alias U (40 dan Rawamerta R (40) D (24) T (17) K (18). Miras Oplosan Renggut 8 Korban Nyawa, Para Pengoplos Baru 2 Minggu Beroperasi di Karawang

"Kami menyita 76 botol sisa miras oplosan dari tangan para pelaku. Serta bahan-bahan yang diamankan, alkohol 70-90 persen, gula, citrun, pewarna dan melki," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, Jumat (24/6/2022). Aldi mengatakan, Selain itu polisi juga menggeledah tempat yang digunakan untuk mengoplos minuman haram tersebut. Bahan-bahan yang diracik menjadi miras oplosan itu terdiri dari, air galon kemudian dicampur dengan Melky serta Citrun juga ditambah pemanis dan pewarna. https://youtu.be/235zIHNogpA Dijelaskan, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti miras oplosan. Mereka meracik dan mengedarkan minuman oplosan itu di tempat kosnya. Dari hasil pengembangan penyelidikan para tersangka beroperasi di Karawang dan sekitarnya lebih kurang 2 minggu. Para tersangka, dikenakan pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 untuk pasal 8 undang-undang Nomor 8 tahun 1009 tentang perlindungan konsumen, ini ancamannya 5 tahun dan 2 miliar. Bikin Pabrik Miras Oplosan, Acong Warga Kota Bekasi Asal Singkawang Diciduk Selain itu mereka dijerat pasal 20 ayat 1 dan 2 pidana yang berbunyi barang siapa yang menjual membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa dengan ancaman hukuman 15 tahun. Selain menetapkan 3 tersangka Polres Karawang juga masih memburu donatur atau bandar dari miras oplosan itu. "Kami masih mengejar donaturnya," ungkapnya. Dijelaskan, hingga berita ini disusun, miras oplosan itu telah merenggut 8 nyawa. Bahkan, salah seorang korban masih berusia 17 tahun lebih. Korban adalah warga Klari, warga Plawad, Lamaran serta Rawamerta. Tenggak Miras, Seorang Pemuda Tewas, Dua Penjual Ditangkap Sebelum meninggal, korban menderita mual, muntah, sampai berak darah. "Para korban pada umumnya pernah minum miras. Mereka tertarik ketika ada kabar ada minuman oplosan baru," pungkas Aldi. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: