Bangunan Sudah Hampir Selesai, Sebagian Pedagang Pasar Dengklok Masih Tolak Relokasi, Gimana Ini..?
BANGUNAN pasar baru Rengasdengklok hampir selesai. Namun sejumlah pedagang masih menolak relokasi. Forum Pedagang Pasar PJKA Rengasdengklok (FP3R), menyatakan sikap menolak relokasi Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi. Penolakan tersebut tertuang dalam rilis pernyataan penolakan relokasi ke Pasar Tradisional Proklamasi yang dibuat FP3R untuk dimuat media, Rabu (01/6/2022). Ada 8 (delapan) poin tuntutan dan 4 (empat) solusi yang ingin disampaikan mereka terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang. Berikut 8 poin tuntutan mereka: 1. Sila Kedua ; Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila kelima ; Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sebaiknya menjadi pertimbangan Pemkab dalam mengambil keputusan. 2. FP3R mendukung program Pemkab Karawang utk menata Rengasdengklok dengan menertibkan pedagang yang berada di tempat yang tidak semestinya, seperti PKL yang menempati jalan, bahu jalan, sepanjang pinggir sungai dan trotoar yang jumlahnya lebih dari 1000 pedagang, merelokasi mereka ke tempat yang di fasilitasi oleh Pemkab, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan pedagang dalam pembelian kios barunya. 3. Kami menolak relokasi bagi pedagang yang tidak mampu membelinya. Karena akan memberatkan pedagang. Hal ini disampaikan pada rapat dengar pendapat dengan DPRD Kab.Karawang. 4. Adapun pedagang yang telah/sedang menempati kios sesuai peruntukannya, seperti pasar PJKA atau Pasar Pemda, dipertahankan atau malah sebaiknya diperbaiki kekurangannya sehingga roda perekonomian pedagang semakin meningkat 5. Jika pasar PJKA & Pasar Pemda dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), atau dengan kata lain seluruh pedagangnya diusir, belum tentu seluruh pedagang pindah ke Pasar Proklamasi, karena tidak semua pedagang mampu membeli kiosnya. Selanjutnya Pedagang yang tidak mampu tersebut akan semakin tercecer berdagang nya di seluruh wilayah Rengasdengklok. Semakin semrawut, semakin tidak tertib & semakin sulit dilakukan penataan. 6. Demi terwujudnya penataan wilayah, ketertiban, keindahan Rengasdengklok, FP3R sudah mempersilahkan PKL yang selama ini menempati jalan & bahu jalan di depan kantor kecamatan lama, untuk pindah ke pasar PJKA, yang disesuaikan dengan jumlah kios/lapak yang tersedia. Bagi yang menolak, silahkan pindah ke Pasar Proklamasi atau ke tempat lain yang disediakan Pemkab. Sehingga tidak ada lagi PKL yang berdagang di tempat yang bukan peruntukannya. 7. Memaksa pedagang tidak mampu untuk membeli kios/lapak di Pasar Proklamasi yang dibangun PT.PIM, tanpa mempertimbangkan kamampuan keuangan pedagang adalah tindakan yang tidak memenuhi rasa keadilan. 8. Mengusir pedagang di lahan PJKA dan lahan Pemda, tanpa mempertimbangkan keberlangsungan hidup dan usaha, serta keuangan pedagang untuk biaya membeli kios baru di pasar proklamasi, adalah tindakan pendzoliman. Selain 8 poin tuntutan, FP3R juga menawarkan 4 solusi diantaranya: 1. Sukseskan penjualan kios Pasar Proklamasi dengan mempertimbangkan kamampuan finansial calon pembelinya 2. Tertibkan PKL ke tempat baru yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan untuk membelinya 3. Lakukan pembenahan pasar lama (PJKA/Pemda), sehingga lebih bersih, tertib & terawat 4. Jika pilihannya adalah : Membangun RTH atau mensejahterakan rakyat, maka kami mohon agar Pemkab mendahulukan kepentingan untuk kesejahteraan rakyat. Pernyataan ini mendapat persetujuan dari ratusan pedagang yang tergabung dalam FP3R dan ditandatangani oleh Ketua FP3R, H. Endang Opik. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: