Diduga Sengaja Berikan Vaksin Booster ke Masyarakat Umum, Dinkes Terancam Dilaporkan ke Kemenkes
KARAWANG - Dinas Kesehatan terancam bakal dilaporkan ke Kementerian Kesehatan lantaran adanya dugaan penyalahgunaan vaksin booster (dosis 3) yang harusnya hanya digunakan untuk nakes dana tenaga pengunjang kesehatan, tapi malah dipergunakan untuk masyarakat umum. “Sementara Dinkes Karawang diduga telah lakukan vaksinasi dosis 3 kepada warga umum pada 16 November 2021 silam dengan menggunakan vaksin pfizer,†kata Suhanta yang mengklaim mengetahui dugaan adanya penyalahgunaan penggunaan vaksin booster oleh Dinkes Karawang. Suhanta menuturkan, alasan Dinkes Karawang membolehkan warga umum divaksin dosis 3 karena vaksin tersebut segera expired (kedaluwarsa) adalah alasan yang tidak masuk akal. “Kalau memang mau expired ya tinggal diretur saja ke dinkes provinsi atau ke Kemenkes. Enggak perlu disuntikan dosis 3 ke warga umum biar vaksin itu terserap habis,†ujarnya. Padahal, sambungnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota berani menjatuhkan sanksi kepada masyarakat umum yang kedapatan mendapat vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis tiga alias booster. â€Seharusnya Dinkes Karawang jadi contoh baik penegakan aturan Kemenkes, bukan malah jadi contoh buruk bagi masyarakat,†tegasnya. Dengan dasar kejadian itu, pihaknya akan mengajukan audiensi ke Dinkes Karawang untuk meminta Dinkes Karawang membuka secara transparan data-data warga umum yang telah vaksinasi dosis 3. Setelah itu, pihaknya akan melaporkan Dinkes Karawang ke Kemenkes. Pihaknya pun akan meminta penjelasan dari Kemenkes apakah betul Dinkes Karawang ketika lakukan vaksinasi dosis 3 bagi warga umum telah mendapat izin dari Kemenkes. “Kalau betul Kemenkes izinkan, itu akan jadi preseden sangat buruk bagi dunia kesehatan di Indonesia, khususnya di Karawang,†tutupnya. Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang dalam waktu dekat bakal mengagendakan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang untuk membuka data rekapitulasi para penerima vaksin dosis 3. “Kami akan mengundang Dinkes dan LSM untuk hearing terkait permasalahan vaksinasi dosis 3 yang diterima warga umum,†kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, kepada awak media. Politikus Golkar yang akrab disapa Asep Ibe ini mengaku menyayangkan alasan yang dikemukakan Dinkes Karawang terkait diperbolehkannya warga umum divaksin dosis 3 hanya karena vaksin tersebut mau expired. “Seharusnya jauh-jauh hari sudah dipetakan dan diprediksi kapan vaksin itu kadaluarsa, sehingga Dinkes tidak melanggar aturan Kemenkes. Vaksin dosis 3 itu kan peruntukannya untuk tenaga kesehatan ataupun tenaga yang ada di pelayanan kesehatan,†ucapnya. “Alasan expired itu kan alasan yang tidak masuk akal, berarti pihak Dinkes sendiri tidak melakukan pemetaan. Kan tidak mungkin Kemenkes kirim vaksin mendekati expired, sehingga mestinya Dinkes lakukan pemetaan sebelum vaksin itu expired,†sambungnya. Ia menegaskan, dalam situasi yang masih pandemi covid-19 ini semestinya Dinkes Karawang lakukan vaksinasi secara terencana dan terstruktur, apalagi dalam proses vaksinasi ini Dinkes mendapat dukungan dari pihak kepolisian dan TNI serta pihak lainnya. (bbs/mhs/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: