Perjuangan Giri Menuntut Kompensasi Belum Usai, Tolak Tawaran Kerja, Kukuh Minta Uang Pengganti Empat Jari

Perjuangan Giri Menuntut Kompensasi Belum Usai, Tolak Tawaran Kerja, Kukuh Minta Uang Pengganti Empat Jari

KARAWANG - Pejuangan Giri Pamungkas pria yang kehilangan empat jarinya saat bekerja di PT HRI yang kemudian malah dipecat perusahaan menuntut kompensasi dari pihak perusahaan belum menemui titik terang. Dimediasi Disnakertrans Kabupaten Karawang, Giri Pamungkas dan PT Hasil Raya Industries (HRI) belum menemui kesepakatan. Perselisihan pun berlanjut. Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Karawang Ahmad Juaeni mengatakan, Giri dan PT HRI belum saling sepakat terkait penyelesaian perselisihan. "Belum ada kesepakatan, kang. Giri keberatan untuk kerja lagi dan perusahaan berharapnya Giri bisa kerja lagi," kata Ahmad saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (23/2). Dijelaskannya, pihak pemerintah hanya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak terkait permasalahan yang dihadapinya. "Kami hanya memfasilitasi mediasi. Tentunya tadi sudah disampaikan oleh perusahaan, untuk klarifikasi intinya kalau sudah ada penyelesaian, nanti klarifikasi bersama antara perusahaan dengan pekerja. Kemudian perusahaan berjanji akan mempekerjakan kembali dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) selama 6 bulan untuk penilaian. Nanti setelah itu berdasarkan penilaian bisa diangkat menjadi PKWTT atau karyawan kontrak," bebernya. Selain itu, ia mengatakan pihak perusahaan akan menjamin tidak akan ada tindakan intimidasi atau diskriminasi terhadap Giri Pamungkas bila bekerja kembali. "Jadi perusahaan berjanji apabila Giri mau bekerja akan menjamin kenyamanannya," katanya. Sementara itu, dari hasil mediasi disimpulkan bahwa keduanya belum saling menerima kesepakatan. "Kesimpulannya kang, Giri meminta diberikan uang kebijakan dan belum dapat menerima opsi bekerja kembali, namun akan memusyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga. Sementara PT HRI mengharapkan Giri agar dapat bekerja kembali dan belum ada opsi untuk memberikan kebijakan berupa biaya ganti rugi, namun akan membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan tim di internal manajemennya," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Giri Pamungkas (27), seorang buruh asal Kabupaten Karawang. Dia dipecat oleh perusahaannya usai mengalami kecelakaan kerja. Giri bercerita pada 18 Agustus 2020 lalu, dia mengalami kecelakaan saat bekerja. Empat jari tangan kananannya hilang akibat kecelakaan tersebut. Namun, sayangnya usai kecelakaan itu, dia malah disuruh berhenti kerja oleh perusahaannya. Setelah itu, PT HRI mengungkapkan pernyataan Giri itu tidak benar, dan manajemen meminta klarifikasi pernyataannya bila ingin dipekerjakan kembali diperusahannya. "Bahwa Giri atas pertimbangan faktor kemanusiaan dan kita akan pekerjakan kembali tapi sebelum itu, segala hal-hal yang tidak benar disampaikan Giri itu harus dibenarkan dulu diluruskan dulu jadi pernyataan yang tidak benar itu saya mohon untuk diluruskan karena menyangkut nama baik perusahaan," ujar CEO PT HRI Sugih Sutanto dalam konferensi pers di PT HRI, Kamis (17/2) lalu. Menyikapi hal itu, Giri pun mengakui kebenaran pernyataannya dan tidak ingin klarifikasi dan kerja kembali di perusahaan serta hanya menuntut kompensasi dari perusahaan terkait kecelakaan kerja yang dialaminya. "Dari pertemuan kemarin, saya menilai tidak ada itikad baik dari perusahaan. Hal itu karena meminta saya menandatangani pernyataan klarifikasi pemberitaan dan curhat di medsos yang saya buat, atau dengan kata lain saya harus menyatakan diri berbohong padahal apa yang saya buat adalah fakta yang terjadi. Di mana saya merasa tertindas, bahkan dalam kondisi tidak stabil saya dipaksa harus menandatangani surat pemberhentian kerja," ucapnya saat dihubungi melalui telepon selular. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: