Awas! Koperasi Bakal Diberi Sanksi, Jika Tidak Melaksanakan dan Melapor Kegiatan RAT
KARAWANG - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Karawang, bakal memberikan sanksi tegas bagi pengurus koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) mulai tahun 2022. Sejauh ini, baru ada 27 koperasi yang menggelar dan melaporkan kegiatan RAT mereka untuk laporan tahun 2021. Kepala Dinkop UKM Karawang, Ade Sudiana melalui Kabid Kelembagaan Koperasi, Asep Saepulloh mengungkapkan, di Karawang terdapat 1.119 koperasi yang tersebar di 30 kecamatan. Namun setiap tahun, hanya sekitar 10 persen koperasi saja yang melaksanakan dan melaporkan hasil kegiatan RAT ke Dinkop UKM Karawang. "Kita sudah sebarkan surat edaran, bagi yang tidak menjalankan RAT akan diberikan sanksi," ujar Asep, saat berbincang dengan KBE, Selasa (1/3) di ruang kerjanya. Asep menyampaikan, setiap tahun laporan RAT di Kabupaten Karawang cenderung naik turun. Data Dinkop Karawang mencatat, sebelum pandemi di tahun 2019 ada 200 koperasi yang melaporkan kegiatan RAT. Namun di tahun 2020, jumlahnya berkurang menjadi 153 koperasi. Menurutnya, penurunan laporan RAT terjadi karena pandemi melarang pengurus koperasi membuat kegiatan berkerumun. Oleh sebab itu, Dinkop Karawang membuat surat edaran yang berisi RAT bisa digelar secara daring atau virtual. "Karena boleh virtual laporan di 2021 meningkat jadi 175 koperasi. Tapi tetap ini masih sekitar 10 persen dari total koperasi yang ada," kata Asep. "Kendala kita ini ada koperasi yang gelar RAT tapi tidak melaporkan ke dinas. Padahal itu wajib," tambahnya. Tak ingin rapor merah ini terus berulang, Asep mengaku sudah menyiapkan sanksi bagi koperasi yang masih bandel. Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pembubaran. Saat ini, sambung Asep, sudah ada 25 koperasi di Kabupaten Karawang yang dibubarkan. Selain itu, ada 12 koperasi yang ditertibkan pihak dinas lantaran sudah lama tidak aktif. Penertiban tersebut bertujuan agar koperasi yang tidak aktif menjadi aktif kembali. "Kami berharap melalui sosialisasi ini koperasi di Karawang lebih patuh terhadap aturan. Melaksanakan RAT merupakan tanggung jawab mereka dalam berkoperasi di Karawang," ucapnya. Untuk tahun 2022 ini, lanjut Asep, pihak Dinkop UKM Karawang berharap target RAT meningkat, minimal lebih banyak dari pada tahun sebelumnya. Terlebih, melalui surat edaran yang sudah dikeluarkan dan disebarluaskan itu, diharapkan lebih banyak lagi koperasi yang melaporkan kegiatan RAT kepada Dinas Koperasi Karawang. "RAT merupakan tolak ukur dsn indikator aktifnya sebuah koperasi. Ingat ya setiap RAT wajib dilaporkan hasilnya ke Dinkop UKM Karawang," tegasnya. (wyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: