Dinkop Karawang Bagikan Sertifkat Tanah Gratis Bagi Pelaku UMKM, Ini Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
Bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi UMKM Karawang. Program ini bertujuan membantu pelaku UMKM memiliki legalitas atas tanah tempat usahanya. Serta membantu mereka menyediakan jaminan penambahan modal ke perbankan, untuk meningkatkan taraf usaha mereka.
Kepada KBE, Kepala Dinkop UKM Karawang, Ade Sudiana melalui Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM, Agus Jaelani mengatakan, pendaftaran program SHAT ini sudah di buka sejak Kamis, (20/1) kemarin.
Bagi masyarakat Karawang yang berminat mendaftarkan lahan tempat usahanya untuk disertifikatkan. Bisa datang langsung ke Kantor Dinkop UKM Karawang atau pun meminta secara kolektif ke pemerintah desa dan kecamatan setempat. "Targetnya 500 sertifikat yang akan kita bantu di tahun ini, bagi yang berminat bisa daftar langsung ke Kantor Dinkop UKM Karawang," ungkap Agus, kemarin, (20/1). Ada pun syarat untuk mengikuti program bantuan ini diantaranya, melampirkan fotocopy kartu keluarga dan KTP pemilik tanah, surat keterangan usaha dari desa, NIB, AJB, dan surat keterangan tanah tidak dalam status sengketa. "Program ini hanya untuk tanah yang belum memiliki sertifikat ya, jadi harus dicermati dulu persyaratannya sudah lengkap apa belum," kata Agus usai sosialisasi program SHAT kepada para camat. "Prosesnya akan cepat ya, pendaftaran akan ditutup 5 Februari 2022. Karena bulan Februari kita harus sudah tentukan CPCL (calon penerima dan calon lokasi)," jelasnya. Lebih lanjut Agus menjelaskan, karena saat ini ada 11 kecamatan dengan 71 desa yang sedang mengikuti proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN/ATR Karawang. Program SHAT Dinkop UKM Karawang diprioritaskan bagi daerah di luar 11 kecamatan tersebut. Disinggung soal pembiayaan proses SHAT ini, Agus mengaku secara teknis program SHAT untuk UMKM ini gratis. Namun dalam praktik di lapangan, ada sejumlah pembiayaan yang dibebankan bagi pemilik tanah yang akan mendapat legalitas SHAT tersebut. "Secara teknis SHAT ini gratis, tapi kita tau kalau di lapangan ada beberapa biaya proses. Semacam membeli materai, pengukuran lahan, atau pemasangan patok pembatas, itu jadi kewajiban pemilik lahan," kata Agus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: