Satpol PP Bakal Tertibkan PKL di Pasar Cilamaya : PT BPD Siap Tampung dan Gratiskan Kios
KARAWANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, mengeluarkan surat teguran pertama untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Cilamaya yang masih berdagang di bahu jalan. Dalam surat teguran bernomor 30/127/Tibum itu, para PKL diberi waktu maksimal tiga hari untuk membongkar tempat usahanya yang berdiri di bahu jalan. Saat dikonfirmasi, Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rahmat menyebut, surat edaran itu merupakan hasil rapat evaluasi Revitalisasi Pasar Cilamaya pada tanggal 17 Maret 2022 kemarin. Selain itu, tindakan ini sudah sesuai dengan Perda Karawang nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Wilayah Kabupaten Karawang. "Sesuai hasil rapat bersama Pak Sekda kemarin, pekan ini Satpol PP mulai melakukan sosialisasi dan membagikan surat edaran," ungkap Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rachmat, saat ditanya KBE, kemarin, (21/3). Kata Basuki, karena Pasar Cilamaya Baru merupakan pasar pemda. Maka, yang berhak melakukan penertiban adalah Satpol PP Kabupaten Karawang. Pihaknya berharap, para pedagang mau mengikuti instruksi itu demi kebaikan bersama. "Harapan saya sebelum bulan puasa, semua PKL sudah tertib," katanya. Di sisi lain, Direktur PT Barokah Putra Delapan (BPD) selaku pengelola Pasar Cilamaya Baru, Sobari Sobirin mengatakan, untuk mengatasi permasalahan PKL di sepanjang bahu jalan itu. Pihaknya mengaku sudahs siap menampung semua PKL di dalam kios Pasar Cilamaya Baru. Sobari mengatakan, eks PKL Pasar Cilamaya tidak perlu khawatir tentang biaya sewa kios. Pasalnya, kebijakan PT BPD memutuskan semua eks PKL Pasar Cilamaya diperbolehkan berjualan di dalam pasar secara gratis. "Selama tiga bulan kami akan gratiskan. Pedagang tidak perlu bayar biaya sewa, cukup membayar retribusi saja," ungkap Sobari. Tak cukup sampai di situ, PT Barokah Putra Delapan juga memberikan berbagai keringanan untuk PKL Pasar Cilamaya yang mau berjualan di dalam kios. Mulai dari keringanan cicilan jika ingin membeli kios, hingga diizinkan sewa tahunan atau kontrak bulanan bagi PKL yang tidak mampu membeli kios. "Setelah tiga bulan, yang mau beli kios akan kita bantu. Kalau tidak lolos di bank, bisa mencicil langsung lewat PT BPD. Kalau tidak bisa membeli, PKL boleh mengontrak, boleh tahunan boleh bulanan," bebernya. "Pokonya PT BPD berkomitmen untuk membantu eks PKL Pasar Cilamaya. Karena penataan ini semua demi kepentingan bersama," pungkasnya. (wyd/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: