Cellica Larang THM dan Panti Pijat Beroperasi Saat Ramadan: Nekat Buka Izinnya Dicabut

Cellica Larang THM dan Panti Pijat Beroperasi Saat Ramadan: Nekat Buka Izinnya Dicabut

KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Surat Edaran Bupati nomor 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama bulan ramadan, melarang keras seluruh tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat beroperasi sepanjang bulan suci ramadan. Tak main-main, Pemkab Karawang telah menyiapkan sanksi berat bagi para pengusaha tempat hiburan yang melanggar surat edaran tersebut. Mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, penutupan seluruh THM dan panti pijat di Karawang bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa. Selain itu, penutupan dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di Karawang selama bulan suci ramadan. "Kami sudah sampaikan kebijakan pemerintah soal tempat hiburan harus tutup selama bulan puasa. Jika masih membandel tentunya ada sanksi yang mengatur itu," kata Cellica, kemarin (3/4). Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan menyebut, kebijakan menutup THM di Karawang merupakan hasil rapat bersama antara Pemda Karawang dengan Kemenag Karawang, MUI Karawang, Kodim hingga Polres Karawang. Yudi menyebut, penutupan ini demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. "Edaran bupati sudah disebar ke sejumlah pihak terutama kalangan pengusaha hiburan," kata Yudi. Dalam surat edaran itu tertulis, bukan hanya THM saja yang harus tutup selama ramadan. Melainkan, layanan SPA, panti pijat, massage, hingga restoran dan rumah makan. Yudi menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa di tawar lagi. Seluruh THM, SPA, dan panti pijat di Kabupaten Karawang wajib tutup selama bulan suci ramadan. "Tidak bisa ditawar lagi, harus tutup total," pungkasnya. Sementara itu, Wakil bupati Karawang, Aep Saepulloh mengatakan sejauh ini Pemkab Karawang bersama Muspida masih melarang kegiatan Saur on The Road. Pasalnya, kegiatan ini meski memiliki niatan baik, tapi bepotensi menimbulkan gesekan antar kelompok. "Untuk sahur on the road sih tetap tidak diperbolehkan, ada tujuannya memang baik, misalkan sahur on the road memberikan bantuan, kadang kadang dikhawatirkan ada gesekan," kata Aep. Hanya saja, meski melaranya pelaksanaan Saur on The Road, Aep mengatakan, Pemkab Karawang masih memperbolehkan kegiatan berbagi makanan takjil dilakukan saat sore hari dan kegiatan buka bersama. "Tapi kalo untuk misalkan sore hari (menjelang buka puasa, red) untuk berbagi sih silahkan saja," kata Aep. (cr2/wyd/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: