Cuekin Imbauan Bupati, Padi Spa Masih Pekerjakan Terapis Pijat Ketika Puasa

Cuekin Imbauan Bupati, Padi Spa Masih Pekerjakan Terapis Pijat Ketika Puasa

KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sempat mengancam akan cabut izin THM dan panti pijat yang buka saat ramadan. Namun faktanya masih ada saja THM dan pani pijat  yang nekat beroperasi. Terlihat saaat tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karawang melakukan sidak ke beberapa titik Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa sudah menaati aturan. Namun masih ada aja THM yang masih membandel, yakni Padi Spa dimana saat Tim Satpol PP mendatangi baru mau tutup. Padahal sebelumnya surat edaran mengenai larangan itu sudah disampaikan ke semua pengelola THM. "Tadi ada yang buka Padi Spa, kemudian kita buatkan suratkan pernyataan, bahwa tidak boleh buka selama bulan Ramadan. Rencana akan ada pemanggilan untuk itu (Padi Spa,red),â€ Kata Wahyu Kasie Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Karawang saat selesai melaksanakan sidak, Jum’at malam (15/4). Setelah membuat surat pernyataan agar tidak buka kembali. Kedepan pihaknya juga akan melakukan pemanggilan karena Padi Spa masih nekat membandel. Seharusnya THM tersebut tutup tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. Sesuai Surat Edaran (SE) No 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama ramadan 1443H/2022, namun masih beroperasi. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 443/ Kep. 355 Huk/ 2021 Tentang Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dan Pemulihan Ekonomi Di Kabupaten Karawang. Atas dasar tersebut di atas, dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1443 H/ 2022 M, serta menyikapi aspirasi yang berkembang maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Karawang menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh komponen, pemerintah, pengusaha dan masyarakat dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut. Menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban, keamanan dan kekhusyu’an umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Para pengusaha / pengelola diskotik agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan 1443 H / 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. Para pengusaha / pengelola karaoke agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan 1443 H/ 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022 Para pengusaha murni massage / spa / panti pijat agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan 1443 H / 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. (rul/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: