Mendagri Ingatkan Bupati dan Wabup Karawang "Pelototi" Proyek Pengadaan Barang-Jasa
KARAWANG - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, mengimbau pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemkab Karawang yang dipimpin Cellica Nurrchadiana dan Aep Syaepulloh agar memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa. Upaya ini penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam menjalankan kebijakan tersebut. Pasalnya, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menjadi lahan korupsi. “Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita, karena korupsi di daerah itu 70 persen (di) pengadaan barang dan jasa, ini menurut sumber dari KPK. Jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan,†kata Suhajar dalam keterangannya, Rabu (27/4). Pemerintah telah membuat e-katalog, dengan sistem ini, barang yang tercantum telah memiliki harga yang pasti dan tak bisa dilebihkan nominalnya. Saat ini, kata Suhajar, Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terus menyempurnakan penggunaan sistem tersebut. Di lain sisi, lanjut Suhajar, dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, Presiden Joko Widodo telah mengarahkan agar pemerintah dapat menggunakan produk dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk menggerakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi, sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri tersebut, pemerintah telah meminta agar 40 persen dari jumlah alokasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan, untuk penggunaan produk dalam negeri. Suhajar meyakini, upaya ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat, baik melalui UMKM maupun koperasi. Suhajar juga menjelaskan, saat ini Kemendagri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang telah di-launching pada 31 Agustus 2021. MCP bertujuan untuk mendorong pemda agar melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Hal itu khususnya pada 8 area intervensi, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; perizinan; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN); optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; serta tata kelola keuangan desa. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: