Fakta Swastanisasi Pasar di Karawang, Setoran Retribusi Mandek, Aliran Listrik Diputus

Fakta Swastanisasi Pasar di Karawang, Setoran Retribusi Mandek, Aliran Listrik Diputus

PENYERAHAN pengelolaan pasar tradsional milik Pemkab Karawang kepada pihak swasta sama sekali tidak memberikan untung kepada pemerintah daerah. Duit miliaran yang wajib disetor ke pemerintah oleh mereka, hingga kini tak pernah dilakukan. Di Plaza Cikampek bahkan pengelola sudah ‘angkat tangan’ memutus aliran listrik ke pedagang. Saatnya Pemkab Karawang mengevalusai kebijakan pengelolaan pasar oleh swasta, jika tak mau terus ‘buntung’. Salah satu pedagang di Plaza Cikampek yang berhasil diwawancara oleh KBE menceritakan, selama dua tahun terakhir, satu per satu pedagang di sana ‘angkat kaki’ tak lagi berjualan. Puncaknya pada bulan Februari 2022 lalu, pengelola Plaza Cikampek PT Inspirasi Jelas Itqoni (IJI) memutus aliran listrik ke ruko/kios pedagang dengan konsekuensi, pengelola tak lagi memungut iuran kepada apara pedagang. Padahal, PT IJI punya kewajiban per tahun menyetor retribusi ke KAS daerah minimal Rp 470 juta. Kewajiban itu selama bertahun-tahun tak pernah dijalankan oleh PT IJI. "Retribusi semenjak listrik mati udah gak bayar, sepertinya pengelola gak sanggup bayar. Udah gak ada yang nagih," kata SA, pedagang di sana yang meminta namanya ditulis inisial. KBE juga sempat mengecek kantor manajemen PT IJI di lokasi Plaza Cikampek. Kantor itu sepi taka da aktivitas apa pun di sana. Di sisi lain, sekadar informasi, Pemkab Karawang menjali kontrak kerja sama dengan PT IJI, yang salah satu klausulnya menyerahkan pengelolaan Plaza Cikampek ke PT IJI selama 25 tahun. Hinggan 2022 ini, PT IJI sudah 13 tahun mengelola Plaza Cikampek. “Pengelola Plaza Cikampek sudah SP3. Nanti kita akan rapatkan (mencari solusi, red),â€ kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang, Ahmad Suroto. PT IJI sebagai pengelola Plaza Cikampek bukan satu-satunya pihak swata yang tidak melaksanakan kewajiban menyetor retribusi ke KAS daerah. Empat perusahaan swasta lain yang mengelola Pasar Johar, Pasar Baru Karawang, pasar Baru Cilamaya, dan Pasar Dengklok, Pasar Cikampek 1 juga melakukan hal yang sama. Dari enam pasar milik Pemkab Karawang yang pengelolaanya diserahkan kepada pihak swasta, tak satu pun yang tidak membuat jengkel pemerintah daerah lantaran tidak menyetor retribusi sesuat target minimal. Kepada KBE, Kepala Disperindag Karawang, Ahmad Suroto menyebut, tahun 2021 saja, dari target retribusi dari enam pengelola pasar dipatok minimal Rp. 2,8 miliar. Namun alih-alih target minimal itu tercapai, yang ada setengah dari target pun tidak didapat oleh Pemkab Karawang. Dari enam pengelola pasar itu, tahun 2021 lalu, Pemkab Karawang hanya mendapat setoran Rp 300 juta. Hal tersebut terus terulang bukan hanya pada tahun lalu, tapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut menandakan kebijakan penyerahan pengelolaan pasar kepada swasta merupakan kebijakan ‘rapor merah’ yang perlu dievaluasi. "Kita akan terus berupaya menagih, kalau sampai SP-3 tidak ada itikad baik, kita tempuh jalur hukum," tegas Suroto. Suroto mengakui, jika selama ini komunikasi antara Disperindag dengan para pengelola pasar ini berjalan dengan baik. Salah satu alasan mereka selalu telat bayar retribusi karena kesulitan menarik uang retribusi dari masyarakat. "Ya keluhan itu selalu kita dengar, makanya kita kasih waktu. Kan ga harus dibayar sekaligus," katanya. Suroto menilai, selama ramadan kemarin pantauan Disperindag Karawang terhadap aktifitas di pasar-pasar ini sudah mulai kembali ramai. Karena itu pihaknya meminta agar para pengelola pasar segera mencicil tunggakan retribusi kepada Pemkab Karawang. "Imbauannya supaya segera dibayarkan, karena kalau kita lihat aktifitas pasar mulai kembali normal," pungkasnya. Di sisi lain, Pengelola Pasar Cilamaya Baru, Sobari Sobirin mengakui jika pihaknya tengah kesulitan menarik retribusi dari para pedagang. Pasalnya, kondisi Pasar Cilamaya Baru saat ini masih sepi. Dari hampir 500 lebih jumlah kios di pasar, baru terisi sekitar 30 persen. "Kita belum menarik retribusi dari pedagang, karena omzet mereka juga masih sedikit. Bahkan, kita gratiskan mereka berdagang di dalam tanpa biaya sewa kios supaya pasar ini ramai dulu," ungkap Sobari. Pemkab bukan satu-satunya yang rugi. Para pedagang juga kerap menjadi imbas dari kebijakan ini. Contohnya di Pasar 1 Cikampek. Konflik rebutan pengelolaan antara PT Celebes Natural Propertindo (CNP) dan Aditya Laksana Sejahtera berkali-kali menjadikan para pedagang disana sebagai pihak yang dirugikan. Belum lagi kejadian baru-baru ini yang terjadi di Plaza Cikampek, peristiwa pemutusan aliran listrik juga membuat para pedagang terkena imbas yang pahit. (wyd/gma/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: