Polres dan Dishub Karawang Tilang 10 Mobil Odong-odong di Karangpawitan

Polres dan Dishub Karawang Tilang 10 Mobil Odong-odong di Karangpawitan

KARAWANG - Menindaklanjuti larangan beroperasi kendaraan pick-up mengangkut orang dan mobil odong-odong di jalur protokol Kabupaten Karawang. Satlantas Polres Karawang bersama Dishub langsung menilang 10 kendaraan di depan lapangan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pikap dilarang mengangkut orang. Aturan yang sama juga melarang mobil odong-odong untuk melintas di jalan arteri Kabupaten Karawang. "Hari ini kami menertibkan kendaraan pikap dan odong-odong yang melanggar. Sesuai aturan, mobil odong-odong itu termasuk kendaraan wisata, jadi dilarang masuk jalur kota," ujar Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama. Menurut Habibi, mobil odong-odong bisa masuk wilayah kota bila berubah jadi angkutan umum dan mengenakan berplat kuning. Selain itu, mobil odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan wisata. Polisi akan berlakukan tindak penilangan seperti biasa kepada dua jenis kendaraan yang melanggar. Bila tetap melanggar, polisi akan mempertimbangkan untuk mencabut aktivitas kendaraan. Sementara itu di tempat yang sama, salah satu sopir odong-odong, Okim (67) mengaku belum tahu soal pelarangan ini. Ia yang mengendarai mobil odong-odong warna biru itu mengaku kaget saat mobil yang ia sopiri dihentikan polisi. "Tapi saya memang tidak pernah berkendara di wilayah kota, biasanya saya beroperasi di wilayah wisata," ungkap Okim. Saat ditilang, Okim sedang mengangkut lima penumpang. Beberapa di antaranya usia anak-anak. Okim mengaku pasrah saat kendaraannya ditilang langsung oleh petugas. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: