Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Masuk Karawang, Timpora Imigrasi Pantau Lewat Aplikasi e-Arrival Card

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Masuk Karawang, Timpora Imigrasi Pantau Lewat Aplikasi e-Arrival Card

KARAWANG - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Heru Tjondro, kunjungi Kabupaten Karawang untuk rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Mercure, Galuh Mas pada Jumat (1/4/2022). Timpora Kabupaten Karawang ditetapkan pada bulan Januari 2022 dengan diketua Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Berlian Gunawan mencatat per bulan Maret 2022 ini ada 998 orang asing, yang terdiri dari 102 orang pemegang ITK, 850 orang pemegang ITAS dan 48 orang pemegang ITAP. Barlian menuturkan pengawasan orang asing merupakan tugas dan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Perlu adanya penguatan kerjasama, koordinasi dan sinergitas informasi intelijen di antara sesama anggota TIM PORA yang melibatkan instansi terkait. Baik TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Kesbangpol, Kejaksaan, BNN dan instansi pemerintah pusat dan daerah terkait lainnya. "Upaya ini diharapkan dapat melahirkan deteksi dini dan cegah dini terjadinya pelanggaran hukum oleh orang asing," ucap dia. Sementara itu, Heru Tjondro menegaskan salah satu cara strategi pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan menerapkan kewajiban mengisi data pada aplikasi e-Arrival Card bagi orang asing yang akan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah diterapkan di Bandara Husein Sastranegara, Pelabuhan Patimban, Bandara Kertajati serta Pelabuhan Laut Cirebon, Jawa Barat. "Aplikasi IDN e-Arrival Card memuat informasi dan data orang asing secara realtime, tujuan kunjungan, akomondasi alamat di Indonesia dan dan alamat di negara asal, alamat email, dan nomor handphone yang dapat dihubungi, photo data paspor serta bukti pendaftaran e-Arrival Card berupa QR-Code," ungkap dia. Menurut Heru, penggunaan Aplikasi e-Arrival Card untuk mewujudkan prinsip selective policy dan untuk menjamin kemanfaatan orang asing dan deteksi dini untuk meminimalisir penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian. "Pengisian data yang dilakukan oleh Orang Asing pada saat akan masuk ke Wilayah Indonesia sangat penting untuk diolah dan dianalisis dalam melakukan pengawasan Orang Asing, sehingga data pada e-Arrival Card dapat memudahkan petugas dalam mengawasinya," jelas dia. Heru pun berharap dapat Tim PORA bisa menjadi wadah komunikasi, saling bertukar informasi dan bekerjasama sebagai perwujudan terjalinnya sinergitas dan kolaborasi antar anggota Tim PORA. "Imigrasi tidak akan bisa bekerja sendiri, maka dibutuhkan peranan kerjasama seluruh anggota Tim pora agar pengawasan orang asing dapat dilaksanakan dengan optimal," imbuh dia. Lebih jauh Heru menjelaskan sebuah aplikasi dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Sub direktorat pencegahan dan penangkalan mengenai "Aplikasi Cekal online". Aplikasi ini merupakan terobosan yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal Pencegahan dan Penangkalan. Suatu Instansi dapat mengajukan kepada pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap orang yang hendak dicegah, setelah disetujui maka pihak Imigrasi melakukan entri data pencegahan dan penangkalan. "Aplikasi ini akan menggunakan jaringan Intranet yang hanya bisa diakses oleh jaringan Imigrasi. Manfaat dari aplikasi cekal ini yaitu dapat mempersingkat waktu dalam proses pencekalan, karena begitu seseorang dimasukan kedaftar cekal oleh pejabat yang berwenang dan disetujui, maka akan langsung tersebar ke Sistem Imigrasi di seluruh Indonesia," tukasnya. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: